Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
371/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
PEBRIANA Als BAPIH Bin HENDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 371/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2385/M.2.30/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa PEBRIANA Als BAPIH Bin HENDA pada hari Senin tanggal 23 September sekiranya pada pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional III, Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon saksi YAHYA yang merupakan sopir PT SEINO INDOMOBIL LOGISTIK yang ditugaskan mengendarai kendaraan truk wing box merk HINO warna Hijau Silver type FL8JW1A-BGJ/FL235JW Model BT WG TRONTON tahun 2018, Nomor Rangka: MJEFL8JW1JJB19547, Nomor Mesin: J08EUGJ69207, No. Pol: B-9860-TEX. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menanyakan barang-barang milik terdakwa kepada Saksi Yahya, selanjutnya saksi YAHYA menyampaikan bahwa barang-barang milik terdakwa berada didalam truk tersebut, selanjutnya saksi YAHYA juga menyampaikan bahwa lokasi truk sedang diparkirkan di Pool Ubrug, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saksi YAHYA juga menyampaikan bahwa kunci truk disimpan di ban depan sebelah kanan, dekat dengan filter saringan udara kendaraan tersebut. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |