Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Cbd HENDRIK 1.Endang Hendi Susandi
2.2. Atika Septiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Galih RakasiwiHENDRIK
Tergugat
NoNama
1Endang Hendi Susandi
22. Atika Septiani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yakni dengan :

tidak membayar keseluruhan jumlah Utang Pinjaman yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan bunga pinjaman 2% tiap bulan terhitung sejak pinjaman diberikan yaitu sebesar 12 bulan x (Rp150.000.000,- x 2%) = Rp36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah Total Pokok dan Jasa terutang yakni sebesar Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat rumah sebagaimana diperjanjikan dalam akta notaris;

5. Menyatakan sah sita jaminan atas tanah dan rumah tersebut;

6. Menyatakan jaminan tanah & rumah tersebut sebagai pelunasan hutang bila Para Tergugat I dan Tergugat II tetap lalai;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian inmateriil

Berupa terganggunya pikiran dan tidak tenang serta terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari-hari di karenakan uang yang di pinjam Tergugat I dan Tergugat II tidak kunjung di lunasi, dan jika di nilai dengan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

8. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk melakukan balik nama berupa sertifikat Hak Milik atas nama Endang Hendi Susandi Nomor 268 yang terletak di desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, seluas 201 m2, dan sertifikat rumah yang saat ini belum di serahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Menjadi atas nama Penggugat di Kantor ATR / BPN Kabupaten Sukabumi;

9. Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan putuh kepada Putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;

11.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak