| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama HARMONIS, kelahiran 27 Agustus 1975 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 933/Th.2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 26 Juni 2001, dan HARMONIS JAKARIA, kelahiran 27 Agustus 1977 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon NIK. 32020132708770001 serta pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon No. 3202130204120056 yang dik eluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 26 September 2023 merupakan orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan salinan putusan atas penetapan orang yang sama dan merubah nama dari HARMONIS JAKARIA, kelahiran 27 Agustus 1977 menjadi nama HARMONIS, kelahiran 27 Agustus 1975 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
|