Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
SAMSUDIN BIN ROJAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN BIN ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa TERDAKWA SAMSUDIN BIN ROJAK pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Februari  tahun 2024, bertempat di Kp. Muara Tilu RT. 004/005 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih No. Rangka : MH1KC9117HK133439, No Mesin : KC91E11287714, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

 

---------Bermula pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 pukul 22.00 Wib saksi Lutfi Khoerul  Insan yang sebelumnya telah berhasil mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih No. Rangka : MH1KC9117HK133439, No Mesin : KC91E11287714 milik saksi Saepul Ridwan Nul Hakim di daerah Kecamatan Bojong Genteng menghubungi saksi Latif Abdullah Bin Agus Basori dengan tujuan untuk dicarikan seseorang yang ingin membeli 1 satu unit sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian setelah saksi Latif Abdullah Bin Agus Basori sepakat untuk menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya saksi Latif Abdullah bersama-sama dengan saksi Lutfi Kahoerul Insan pergi kerumah saksi Enjay Alias Pijay Bin Parja dengan membawa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih tersebut . Sesampainya dirumah saksi Enjay Alias Pijay Bin Parja , saksi Latif Abdullah Bin Agus Basori meminta untuk dicarikan pembeli untuk sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 09.30 Wib saksi Ma’mur Alias Sobur Bin Bama yang merupakan adik ipar dari saksi Enjay Alias Pijay Bin Parja datang kerumah saksi  Enjay Alias Pijay Bin Parja kemudian saksi Enjay Alias Pijay Bin Parja meminta saksi Ma’mur Alias Sobur Bin Bama untuk mencarikan pembeli untuk sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat tersebut dengan harga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian saksi Ma’mur Alias Sobur membawa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada  saksi Arom Romansyah Bin Badri untuk mencarikan pembeli untuk sepeda motor tersebut. Selanjutnya saksi Romansyah Bin Badri Kembali menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdr. IFAN (DPO) untuk ikut menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian sdr. IFAN (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan untuk membeli sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih yang tidak memiliki surat-surat lengkap tersebut dengan harga dibawah harga wajar yaitu Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian dikarenakan merasa tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut terdakwa meminta untuk sdr. Ifan (DPO) datang kerumahnya dengan membawa sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa ingin melihat secara langsung. Kemudian sdr. Ifan (DPO) memberitahukan kepada saksi Arom Romansyah bahwa ada orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut. Kemudian saksi Arom Romansyah Bin Badri dan sdr. Ifan (DPO) pergi menemui Terdakwa yang beralamat di Kp. Muara Tilu RT. 004/005 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 14.00 Wib setelah melihat kondisi motor tersebut Terdakwa membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan tesebut dengan harga dibawah harga pasar yaitu Rp.6.800.000,- ( enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-------Bahwa benar Terdakwa sepatutnya mengetahui  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih tersebut tersebut diperoleh dari hasil mengambil milik orang lain tanpa ijin dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan dan dijual di bawah harga pasar;

 

-------Perbuatan  Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 Ke-1  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya