Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1907SIVZ/4094/07/2019 tanggal 25 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 31,571,760,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Tujuh Rtus Enam Puluh Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari AJB nomor : 170/2019 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Selaawi Rt 010 Rw 010 Desa Sirnarasa Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atas nama Dedah Surat Ukur Nomor 141/520/438/pemdes , Seluas 322 m2 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|