Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
6/Pdt.Bth/2023/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM. | 2 | Hj. Heryati, SE. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H. | PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM. | 2 | Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H. | Hj. Heryati, SE. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Fatahillah | 2 | PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 3 | Cun Kiang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adala PELAWAN yang baik karena memiliki dasar hukumnya.
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab TERLAWAN II
- Menyatakan TERLAWAN I adalah Pembeli Objek Tanah Yang Tidak Beritikad Baik sehingga tidak dilindungi hukum.
- Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak No.:2/Pen.Pdt.Eks.Aan/2023/PN.Cbd tanggal 8 Februari 2023 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |