| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 380/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.YUNI SARA, S.H. |
YUDI EFFENDI Als YUDI Bin alm. EFFENDI USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 380/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3124/M.2.30/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa YUDI EFFENDI ALIAS YUDI BIN EFFENDI USMAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Kadudampit Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tepatnya di Alfamart Cijambu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RAGIB (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu Sdr. RAGIB (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa harga Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sepakat dengan harga Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Sdr. RAGIB mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke Pom Bensin Lembur Situ Kota Sukabumi, lalu Terdakwa langsung berangkat menggunakan transportasi kendaraan umum ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan langsung menghubungi Sdr. RAGIB (DPO), lalu Sdr. RAGIB (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke Rel Kereta Cisaat Kabupaten Sukabumi, sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan langsung menghubungi Sdr. RAGIB (DPO), lalu Sdr. RAGIB (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi keJalan Kadudampit Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tepatnya di Alfamart Cijambu, lalu sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di bawah batu yang disimpan di pinggir Alfamart sesuai arahan Sdr. RAGIB (DPO), setelah itu sekira pukul 19.41 WIB Terdakwa membayar pesanan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut melalui transfer DANA ke nomor 085798625622 atas nama Ati, kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya yang bertempat di Kampung Cinagen Rt.006/002 Desa Nagrak Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di rumahnya Terdakwa langsung membagi narkotika tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Kampung Nangela Desa Bojong Jengkol Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi tiba-tiba saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan Surat Tugas, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan di kantong celana Terdakwa ditemukan barang berupa: 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A77s Warna Hitam dengan nomor simcard 085846969558 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. RAGIB (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL99GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A dan B, adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----- Perbuatan Terdakwa YUDI EFFENDI ALIAS YUDI BIN EFFENDI USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa YUDI EFFENDI ALIAS YUDI BIN EFFENDI USMAN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat Kampung Nangela Desa Bojong Jengkol Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) menerima laporan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada seorang laki-laki yang merupakan Terdakwa telah dicurigai penyalahguna Narkotika jenis Shabu di sekitar wilayah Kec. Jampang tengah, serta menginformasikan ciri-ciri dan memperlihatkan foto Terdakwa, sehingga saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 06.00 WIB, saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik kembali menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berlamat di Kampung Nangela Desa Bojong jengkol Kecamatan Jampang Tengah Kab. Sukabumi, setelah itusaksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik tiba di lokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berada di depan rumanya, sehinggamenghampiri Terdakwa dan memperlihatkan Surat Tugas, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan di kantong celana Terdakwa ditemukan barang berupa: 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A77s Warna Hitam dengan nomor simcard 085846969558 dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. RAGIB (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL99GG/VII/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A dan B, adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-- Perbuatan Terdakwa YUDI EFFENDI ALIAS YUDI BIN EFFENDI USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
