Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin alm. SUJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1750/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin alm. SUJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin Alm. SUJAI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sekitar Pantai Karang Naya di Kampung Karang Naya Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh MANG WIRO (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menerima peta / arahan dari MANG WIRO (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di sekitar Pantai Karang Naya di Kampung Karang Naya Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) plastic warna putih didalamnya berisi 19 (Sembilan belas) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan satu / paket KB dan 2 (dua) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket SP yang tersimpan disamping gerbang masuk Pantai Karang Naya. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung dibawa pulang kerumahnya dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 terdakwa disuruh oleh MANG WIRO (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan sebagian paket sabu tersebut yaitu :

  • Pertama sekitar pukul 07.24 WIB di dekat batu sekitar Kampung Cimaja Desa Cimaka Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning,
  • Kedua sekitar pukul 07.29 WIB di dekat tembok sekitar Kampung Cimaja Desa Cimaka Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning,
  • Ketiga sekitar pukul 08.00 WIB di dekat tembok Villa sekitar Jalan Lagusa Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning,
  • Keempat sekitar pukul 08.02 WIB di Villa sekitar Jalan Lagusa Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning,
  • Bahwa setelah selesai menyimpan paket sabu ditempat tersebut terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya menuju arah Pantai Kampung Kebon Kelapa dan terdakwa sempat menyimpan kembali paket sabu sebanyak 8 (delapan) paket di beberapa tempat wilayah Cisolok. kemudian sekitar pukul 09.00 WIB sesampainya terdakwa di Pantai di Kampung Kebon Kelapa Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi ketika terdakwa sedang diam disekitar parkiran Pantai tiba-tiba datang saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi AKKA MAHPUDIN, S.IP yang merupakan anggota Polisi Sektor Cisolok yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi Sektor Cisolok menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KB dan 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, selain itu anggota Polisi Sektor Cisolok menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku telah menyimpannya disekitar Pantai Kebon Kelapa sambil menunjukannya dan ditemukan 1 (satu) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merk POCCO M3 warna hitam dan dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Astrea Nomor Polisi B-2001-MAN berikut kunci kontaknya yang digunakan terdakwa untuk alat transportasi mengedarkan paket sabu tersebut, selanjutnya anggota Polisi Polsek Cisolok langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya dan diserahkan kepada saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi menginterogasi terdakwa menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengakui masih menyimpan dirumahnya, selanjutnya anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa kerumahnya di Kampung Cempaka Mekar Rt.006/Rw.002/ Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket SP yang tersimpan didalam tas selempang kecil merk Fourtyfour warna hitam yang ada didalam kamar rumah terdakwa lalu anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi kembali menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku masih ada yang telah diedarkannya yang disimpan disekitar wilayah Cisolok dan setelah dilakukan pencarian berhasil ditemukan 8 (delapan) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic kllip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu yang telah ditemukan tersebut hasil menerima dari MANG WIRO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa berikut barang bukti paket sabu yang baru ditemukan tersebut ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL1FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 6 Sampel | B : 15 Sampel | C : 2 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,2393 Gram

B : Total Sampel B : 1,5899 Gram

C : Total Sampel C : 1,1423 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0958 Gram

B : Total Sampel B : 1,2518 Gram

C : Total Sampel C : 1,0880 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

15 (lima belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin Alm. SUJAI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin Alm. SUJAI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sekitar Pantai di Kampung Kebon Kelapa Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa disuruh oleh MANG WIRO (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu yang telah tersimpan di sekitar Pantai Karang Naya di Kampung Karang Naya Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan menemukan 1 (satu) plastic warna putih didalamnya berisi 19 (Sembilan belas) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan satu / paket KB dan 2 (dua) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket SP yang tersimpan disamping gerbang masuk Pantai Karang Naya. Setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut langsung dibawa pulang kerumahnya. Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 terdakwa disuruh oleh MANG WIRO (DPO) untuk menyimpan sebagian paket sabu tersebut di sekitar Kampung Cimaja Desa Cimaka Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning didekat batu dan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning di dekat tembok, kemudian terdakwa menyimpan paket sabu di sekitar Jalan Lagusa Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning di dekat tembok Villa dan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna kuning disekitar Villa.
  • Bahwa setelah selesai menyimpan paket sabu ditempat tersebut terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya menuju arah Pantai Kampung Kebon Kelapa dan terdakwa sempat menyimpan kembali paket sabu sebanyak 8 (delapan) paket di beberapa tempat wilayah Cisolok. kemudian sekitar pukul 09.00 WIB sesampainya terdakwa di Pantai di Kampung Kebon Kelapa Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi ketika terdakwa sedang diam disekitar parkiran Pantai tiba-tiba datang saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi AKKA MAHPUDIN, S.IP yang merupakan anggota Polisi Sektor Cisolok yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi Sektor Cisolok menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KB dan 6 (enam) plastic warna merah berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, selain itu anggota Polisi Sektor Cisolok menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku telah menyimpannya disekitar Pantai Kebon Kelapa sambil menunjukannya dan ditemukan 1 (satu) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merk POCCO M3 warna hitam dan dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Astrea Nomor Polisi B-2001-MAN berikut kunci kontaknya yang digunakan terdakwa untuk alat transportasi mengedarkan paket sabu tersebut, selanjutnya anggota Polisi Polsek Cisolok langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya dan diserahkan kepada saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi menginterogasi terdakwa menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengakui masih menyimpan dirumahnya, selanjutnya anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa kerumahnya di Kampung Cempaka Mekar Rt.006/Rw.002/ Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket SP yang tersimpan didalam tas selempang kecil merk Fourtyfour warna hitam yang ada didalam kamar rumah terdakwa lalu anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi kembali menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku masih ada yang telah diedarkannya yang disimpan disekitar wilayah Cisolok dan setelah dilakukan pencarian berhasil ditemukan 8 (delapan) plastic warna kuning berisikan sedotan warna hitam masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastic kllip bening berukuran kecil berisikan sabu / paket KC, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu yang telah ditemukan tersebut hasil menerima dari MANG WIRO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa berikut barang bukti paket sabu yang baru ditemukan tersebut ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL1FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 6 Sampel | B : 15 Sampel | C : 2 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,2393 Gram

B : Total Sampel B : 1,5899 Gram

C : Total Sampel C : 1,1423 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0958 Gram

B : Total Sampel B : 1,2518 Gram

C : Total Sampel C : 1,0880 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

15 (lima belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Als GUGUM Bin Alm. SUJAI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya