Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM SUDARMAN bersama-sama dengan saksi JAJANG ISKANDAR Als UWA Bin Alm. SUHANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gang Koramil Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib awalnya terdakwa sedang bersama dengan saksi JAJANG ISKANDAR di Lapangan Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabuim lalu datang Sdr. RULI (DPO) menemui saksi JAJANG ISKANDAR bermaksud ingin memesan Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi JAJANG ISKANDAR pun menyanggupinya lalu terdakwa diajak oleh saksi JAJANG ISKANDAR untuk ikut membelikan pesanan sabu dari Sdr. RULI (DPO) dan terdakwa pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR dalam jual beli sabu tersebut. Kemudian saksi JAJANG ISKANDAR menghubungi Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) memesan paket sabu dan Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) menyuruh saksi JAJANG ISKANDAR untuk mentransferkan uang pembelian sabu terlebih dahulu, setelah itu Sdr. RULI (DPO) mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO), selanjutnya terdakwa bersama saksi JAJANG ISKANDAR dan Sdr. RULI (DPO) berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor kedaerah Cicurug Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) untuk membeli sabu, dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di Gang Koramil Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi setelah bertemu dengan Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) dan diajak kerumahnya, kemudian Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) meletakan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam sedotan plastic warna hitam lalu saksi JAJANG ISKANDAR mengambil paket sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. RULI (DPO) dan oleh Sdr. RULI (DPO) paket sabunya digunting diambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut Sdr. RULI (DPO) menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi JAJANG ISKANDAR dan oleh saksi JAJANG ISKANDAR disimpan didalam saku celana bagian belakang yang digunakannya.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi JAJANG ISKANDAR dan Sdr. RULI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor dari rumah Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) menuju arah pulang, dan sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi JAJANG ISKANDAR dan Sdr. RULI (DPO) sedang diperjalanan tepatnya di Jalan Siliwangi Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba diberhentikan oleh saksi ANDRIAN T SINAGA, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika yang saat itu anggota Polisi melihat terdakwa melintas di sekitar jalan tersebut dan langsung menghentikannya dan saat terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR turun dari sepeda motor Sdr. RULI (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR sambil melakukan penggeledahan badan pakaian ditemukan 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam dibalut tissue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih / sabu yang tersimpan di saku celana bagian belakang yang digunakan saksi JAJANG ISKANDAR berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02S warna Hitam miliknya sedangkan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 5 Pro warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR mengaku paket sabu tersebut milik Sdr. RULI (DPO) hasil membeli melalui perantara terdakwa dan saksi JAJANG ISKANDAR kepada Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dan saksi JAJANG ISKANDAR, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3299/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4619 gram (No. BB : 1502/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1502/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3515 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM SUDARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- ATAU --------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM SUDARMAN bersama-sama dengan saksi JAJANG ISKANDAR Als UWA Bin Alm. SUHANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Siliwangi Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib keitka terdakwa sedang bersama saksi JAJANG ISKANDAR didatangi oleh Sdr. RULI (DPO) yang ingin dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi JAJANG ISKANDAR pun menyanggupinya lalu saksi JAJANG ISKANDAR mengajak terdakwa dan terdakwa pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR untuk memiliki menguasai sabu tersebut. Kemudian terdakwa bersama saksi JAJANG ISKANDAR dan Sdr. RULI (DPO) berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor kedaerah Cicurug Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) dan berangkat kerumahnya, setelah itu Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) meletakan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam sedotan plastic warna hitam lalu saksi JAJANG ISKANDAR mengambil paket sabu tersebut diberikan kepada Sdr. RULI (DPO) dan oleh Sdr. RULI (DPO) paket sabunya digunting diambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut Sdr. RULI (DPO) menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi JAJANG ISKANDAR dan oleh saksi JAJANG ISKANDAR disimpan didalam saku celana bagian belakang yang digunakannya. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi JAJANG ISKANDAR dan Sdr. RULI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor dari rumah Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO) menuju arah pulang dan saat diperjalanan tepatnya di Jalan Siliwangi Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba diberhentikan oleh saksi ANDRIAN T SINAGA, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika yang saat itu anggota Polisi melihat terdakwa melintas di sekitar jalan tersebut dan langsung menghentikannya dan saat terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR turun dari sepeda motor Sdr. RULI (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR sambil melakukan penggeledahan badan pakaian ditemukan 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam dibalut tissue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih / sabu yang tersimpan di saku celana bagian belakang yang digunakan saksi JAJANG ISKANDAR berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02S warna Hitam miliknya sedangkan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 5 Pro warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR mengaku paket sabu tersebut milik Sdr. RULI (DPO) hasil membeli kepada Sdr. ERWIN Als RINYUH (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi JAJANG ISKANDAR berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dan saksi JAJANG ISKANDAR, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3299/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4619 gram (No. BB : 1502/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1502/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3515 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RENDI RESDIANA Als RENDI Als JALI Bin DADAM SUDARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya