| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I FAISAL CANDRA SUKMA PRIATNA Bin NANANG SUPRIATNA, Terdakwa II KUSWANDI Bin DARMA, dan Terdakwa III AZIZ MAULANA Bin SUKANDI (Alm), pada sekira Hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Proyek Tol Bocimi yang beralamat di Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.” Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa III menghubungi Terdakwa I melalui Facebook dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan mengangkat barang-barang hasil bongkaran proyek. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2025, Terdakwa I mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut, dan Terdakwa III meminta Terdakwa I untuk datang menjemput Terdakwa III di rumah kontrakannya yang bertempat di sekitar Taman Kota, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa III menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mengajak melakukan muatan barang, dan Terdakwa II mengiyakan ajakan tersebut. Lalu Terdakwa III meminta Terdakwa II untuk datang ke rumah kontrakannya. Selanjutnya, sesuai dengan rencana, Terdakwa I menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE, setelah berkumpul, Terdakwa III yang sebelumnya pernah menjalani putusan dalam kasus pencurian, mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan pencurian, setelah sepakat, para Terdakwa langsung berangkat ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Lalu para Terdakwa tiba di lokasi pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, kemudian berdiam dan menunggu. Lalu sekira pukul 00.30 Terdakwa III turun terlebih dahulu dari mobil dan berjalan masuk ke area proyek Tol Bocimi untuk melihat situasi di lokasi pencurian. Setelah situasi aman, Terdakwa III menelpon Terdakwa I untuk meminta memasukkan mobil ke area proyek. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa mulai mengangkat besi-besi proyek Tol Bocimi ke mobil pick-up. Adapun besi-besi proyek tersebut berupa besi jenis WF H-Beam Succot warna biru dengan panjang 3 (tiga) meter dan besi UNP Succot warna biru dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, para Terdakwa meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi MAMAD dengan harga Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III di rumah kontrakan Terdakwa III yang beralamat di Kampung Kamandoran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian Para Terdakwa pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis WF H-Beam Succot warna biru dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, para Terdakwa meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu Rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa III di rumah kontrakan Terdakwa III yang beralamat di Kampung Kamandoran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian langsung pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis UNP Ralling Succot warna hijau dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, Terdakwa I dan Terdakwa III meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 1.880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa III di rumah kontrakannya menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian langsung pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis batang besi hollow 4x4 mm dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, Terdakwa I dan Terdakwa III meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 3.360.000 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 2.260.000 (dua juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III di rumah kontrakan Terdakwa III dengan menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE. Selanjutnya Para Terdakwa pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis batang besi hollow 4x4 mm dengan Panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, para Terdakwa meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa III kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi bersama dengan Sdr. AKA (DPO). Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian langsung pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis batang besi hollow 4x4 mm dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, Terdakwa I, Terdakwa III dan Sdr. AKA (DPO) meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga 3.360.000 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Terdakwa I sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah), Sdr. AKA (DPO) sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp 2.260.000 (dua juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III di rumah kontrakan Terdakwa III dengan menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian Para Terdakwa pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis UNP Succot warna biru dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, para Terdakwa meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, para Terdakwa bersama dengan Sdr. AKA (DPO) kembali melakukan pencurian di lokasi Proyek Tol Bocimi. Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menjemput Terdakwa III dan Sdr. AKA (DPO) di rumah Terdakwa III menggunakan Mobil pick-up jenis Suzuki Carry ST 130 FUTURA No.Pol.: F 8662 SE dan kemudian langsung menjemput Terdakwa III di rumahnya yang beralamat di Kampung Kamandoran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, para Terdakwa dan Sdr. AKA (DPO) pergi ke lokasi Proyek Tol Bocimi yang beralamat di sekitar Kampung Cipuntang RT 04 RW 05, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Adapun besi-besi proyek yang dicuri yaitu berupa besi jenis WF H-Beam Succot warna biru dengan panjang 3 (tiga) meter. Kemudian setelah besi-besi proyek tersebut berhasil diangkut ke mobil pick-up, para Terdakwa meninggalkan area proyek dan mencuci mobil pick-up tersebut. Kemudian setelah itu Para Terdakwa menjual besi-besi hasil curian tersebut kepada Saksi JOSUA dengan harga Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa III membagikan uang hasil curian tersebut dengan rincian: Terdakwa I sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah), Terdakwa II sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah), Sdr. AKA sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu Rupiah).
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, PT WASKITA mengalami kerugian berkisar Rp 213.476.182 (dua ratus tiga belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh dua Rupiah).
Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |