Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
IPAN PAHMI Bin SAMSULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.2.30/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN PAHMI Bin SAMSULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa IPAN PAHMI Bin SAMSULLOH pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Tanjakan Lengka Rt.005 Rw.005 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa menuju ke Cikundul, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi untuk mengambil sediaan farmasi berupa Obat Daftar G jenis Tramadol kepada ARAB (DPO) sebanyak 4 (empat) box yang berisi 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah tertempel di dekat kandang sapi cikundul. Setelah mengambil sediaan farmasi tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Kampung Cibeber 2 Rt.008 Rw.003 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Tanjakan Lengka RT.005 Rw.005 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, kabupaten Sukabumi, Terdakwa mengalami kecelakaan dan diamankan oleh warga setempat yaitu Saksi RIAN SURYANA, namun pada saat Saksi RIAN SURYANA membuka jaket yang dikenakan oleh Terdakwa untuk memeriksa kondisi Terdakwa, Saksi RIAN SURYANA melihat ada bungkusan plastic kresek warna hitam, karena merasa curiga saksi RIAN SURYANA menghubungi Saksi DENDEN selaku Bhabinmas Desa Parakanlima dan tidak lama kemudian Saksi DENDEN bersama dengan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Sukabumi tiba dilokasi dan mengamankan Terdakwa, lalu berdasarkan informasi dari Saksi RIAN SURYANA, Tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu :
  1. 400 (empat ratus) butir obat daftar G diduga jenis tramadol
  2. 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu dengan nomor simcard 085721258155
  3. 1 (satu) unit kendaraan roda dua / sepeda motor honda Tiger warna hitam nomor polisi F-4878-UC berikut kunci kontak dan STNK

Kemudian dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan bahwa sediaan farmasi Obat daftar G jenis tramadol tersebut dibeli dari ARAB (DPO) untuk Terdakwa edarkan kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terhadap 400 (empat ratus) butir obat daftar G jenis tramadol tersebut belum sempat Terdakwa edarkan dikarenakan mengalami kecelakaan dan tertangkap, namun sebelumnya terdakwa sudah berulang kali mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 Terdakwa edarkan kepada IPAN Alias BLACK (DPO)  di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) strip / lempeng
  2. Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023 Terdakwa edarkan kepada ROBI Alias OBET (DPO) di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran, kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) strip / lempeng;
  3. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan Desember tahun 2023 Terdakwa edarkan kepada HENDRA (DPO) di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran sebanyak 1 (satu) strip / lempeng

Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0054/NOF/2024 tanggal 15 januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3800 gram diberi nomor barang bukti 025/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , namun mengandung bahan obat jenis tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat daftar G jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  •  Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  •  

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa IPAN PAHMI Bin SAMSULLOH pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Tanjakan Lengka Rt.005 Rw.005 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa menuju ke Cikundul, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi untuk mengambil sediaan farmasi berupa Obat Daftar G jenis Tramadol kepada ARAB (DPO) sebanyak 4 (empat) box yang berisi 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah tertempel di dekat kandang sapi cikundul. Setelah mengambil sediaan farmasi tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Kampung Cibeber 2 Rt.008 Rw.003 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Tanjakan Lengka RT.005 Rw.005 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, kabupaten Sukabumi, Terdakwa mengalami kecelakaan dan diamankan oleh warga setempat yaitu Saksi RIAN SURYANA, namun pada saat Saksi RIAN SURYANA membuka jaket yang dikenakan oleh Terdakwa untuk memeriksa kondisi Terdakwa, Saksi RIAN SURYANA melihat ada bungkusan plastic kresek warna hitam, karena merasa curiga saksi RIAN SURYANA menghubungi Saksi DENDEN selaku Bhabinmas Desa Parakanlima dan tidak lama kemudian Saksi DENDEN bersama dengan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Sukabumi tiba dilokasi dan mengamankan Terdakwa, lalu berdasarkan informasi dari Saksi RIAN SURYANA, Tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu :
  1. 400 (empat ratus) butir obat daftar G diduga jenis tramadol
  2. 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu dengan nomor simcard 085721258155
  3. 1 (satu) unit kendaraan roda dua / sepeda motor honda Tiger warna hitam nomor polisi F-4878-UC berikut kunci kontak dan STNK

Kemudian dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan bahwa sediaan farmasi Obat daftar G jenis tramadol tersebut dibeli dari ARAB (DPO) untuk Terdakwa edarkan kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terhadap 400 (empat ratus) butir obat daftar G jenis tramadol tersebut belum sempat Terdakwa edarkan dikarenakan mengalami kecelakaan dan tertangkap, namun sebelumnya terdakwa sudah berulang kali mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 Terdakwa edarkan kepada IPAN Alias BLACK (DPO)  di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) strip / lempeng
  2. Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023 Terdakwa edarkan kepada ROBI Alias OBET (DPO) di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran, kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (dua) strip / lempeng;
  3. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan Desember tahun 2023 Terdakwa edarkan kepada HENDRA (DPO) di Kampung Cibeber 2 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran sebanyak 1 (satu) strip / lempeng

Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0054/NOF/2024 tanggal 15 januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3800 gram diberi nomor barang bukti 025/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , namun mengandung bahan obat jenis tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat daftar G jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya