Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd FERDY SETIAWAN, S.H. 1.ENDANG BENTANG Bin MAHROM
2.DENI SUTISNA Als ENTIS Bin ODONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-417/M.2.30/Eku.2/10/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FERDY SETIAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ENDANG BENTANG Bin MAHROM[Penahanan]
2DENI SUTISNA Als ENTIS Bin ODONG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU Bahwa mereka terdakwa I ENDANG BENTANG BIN MAHROM bersama-sama dengan terdakwa II DENI SUTISNA Alias ENTIS BIN ODONG, Sdr. DADANG BIN MAMAD (DPO) dan saksi NOVI KURNIAWAN BIN M. JAMIL pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di depan Alfamart Simpenan di Jalan Palabuhanratu-Simpenan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) atau KEDUA Bahwa mereka terdakwa I ENDANG BENTANG BIN MAHROM bersama-sama dengan terdakwa II DENI SUTISNA Alias ENTIS BIN ODONG, Sdr. DADANG BIN MAMAD (DPO) dan saksi NOVI KURNIAWAN BIN M. JAMIL pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di depan Alfamart Simpenan di Jalan Palabuhanratu - Simpenan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya