Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RIANA PIRDIANSYAH Als UBAD Bin SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1857/M.2.30/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANA PIRDIANSYAH Als UBAD Bin SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa RIANA PIRDIANSAH Als ABUD Bin SURYA pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Leuweung Datar Rt. 003/005 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi DETY (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan DETY (DPO) pun menyanggupinya lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil obat pesanannya tersebut di sekitar Jalan Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat menuju tempat tersebut lalu datang seorang tukang ojeg suruhan DETY (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic bewarna hitam yang berisikan obat Tramadol lalu terdakwa pun menitipkan uang sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol tersebut kepada tukang ojeg untuk diserahkan kepada DETY (DPO). Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumah kontrakannya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per butir, dimana pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2004 di sekitar Kampung Leuewung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir kepada DENDI (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta kepada RIDWAN (DPO) dan ARJUN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya di Kampung Leuweung Datar Rt. 003/005 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi DELFAN SEPTIAN dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan : 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk Tablet warna putih obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam lemari didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan Boweisi V Fashion berisikan uang tunai Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2842/NOF/2024 tanggal 03 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4471 gram (No. BB : 1464/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1464/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2014 gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIANA PIRDIANSAH Als ABUD Bin SURYA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RIANA PIRDIANSAH Als ABUD Bin SURYA pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Leuweung Datar Rt. 003/005 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi DETY (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan DETY (DPO) pun menyanggupinya lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil obat pesanannya tersebut di sekitar Jalan Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat menuju tempat tersebut lalu datang seorang tukang ojeg suruhan DETY (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic bewarna hitam yang berisikan obat Tramadol lalu terdakwa pun menitipkan uang sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol tersebut kepada tukang ojeg untuk diserahkan kepada DETY (DPO). Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumah kontrakannya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2004 di sekitar Kampung Leuewung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir kepada DENDI (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta kepada RIDWAN (DPO) dan ARJUN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya di Kampung Leuweung Datar Rt. 003/005 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi DELFAN SEPTIAN dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan : 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk Tablet warna putih obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam lemari didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan Boweisi V Fashion berisikan uang tunai Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2842/NOF/2024 tanggal 03 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4471 gram (No. BB : 1464/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1464/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2014 gram.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIANA PIRDIANSAH Als ABUD Bin SURYA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya