Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Cbd DENNY ANDRIAN KUSDAYAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DENNY ANDRIAN KUSDAYAT
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang ditetapkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/177/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 06 Juli 20204 atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023, Surat Nomor : SPDP/116/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 06 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Jawa Barat tanggal 05 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ke- 1 e KUH Pidana dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan 2 e KUH Pidana juncto Pasal 56 ke 1e KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON demi kepastian hukum untuk Menghentikan Proses Penyidikan Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023 dan Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023
  7. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada TERMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya