Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Cbd Bagus Catur Hartono Kepala Bank BRI Unit Cisolok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagus Catur Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadil Muhammad Assyifa S.HBagus Catur Hartono
Tergugat
NoNama
1Kepala Bank BRI Unit Cisolok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang mencatut nama Penggugat sehingga mempunyai Pinjaman kepada Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3.  Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak