Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.HERI Als ACA Als BANGSAT Bin INDI
2.SAMSUDIN Als UJANG Bin EMAN
3.EMAN Bin NATA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 411/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3272/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Als ACA Als BANGSAT Bin INDI[Penahanan]
2SAMSUDIN Als UJANG Bin EMAN[Penahanan]
3EMAN Bin NATA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I. HERI Als ACA Als BANGSAT Bin INDI, Terdakwa II. SAMSUDIN Als UJANG Bin EMAN dan Terdakwa III. EMAN Bin Alm. NATA secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di lokasi Tower SKB078_Cikembar Jampang Tengah milik PT. TELKOMSEL yang beralamat di Kampung Ciareuy Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan di lokasi Tower Bersama Grup milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT yang beralamat di Kampung Parakanlima Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB awalnya Terdakwa I. HERI, Terdakwa II. SAMSUDIN dan Terdakwa III. EMAN sedang berkumpul dirumah Terdakwa I. HERI di Kampung Cilaksana Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi lalu para terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan Baterai di lokasi Tower, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Jarum warna Merah Hitam milik Terdakwa III. EMAN serta beberapa jenis Obeng, Kunci Leter, Gunting, Liggis dan Tang milik Terdakwa I. HERI. Selanjutnya para terdakwa bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa III. EMAN mencari lokasi Tower menuju arah jampang Tengah dan menemukan lokasi Tower SKB078_Cikembar Jampang Tengah milik PT. TELKOMSEL yang beralamat di Kampung Ciareuy Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, lalu para terdakwa berhenti di sekitar Tower dan untuk sampai pada barang yang akan diambilnya para terdakwa langsung memanjat tembok pagar lalu Terdakwa I. HERI memotong kawat berduri menggunakan sebuah Tang dan masuk kedalam area tower, selanjutnya membuka pintu ruang tempat penyimpanan ada 1 (satu) Baterai Lithium Shoto dengan Nomor Seri : SD0481002212030932 dan saat didalam ruangan posisi baterai tersebut diberi pengaman besi plat yang dilas pada bagian mur bautnya lalu Terdakwa I. HERI membukanya menggunakan tang kakak tua setelah itu kabel baterai dibuka menggunakan obeng kemudian baterai tersebut dikeluarkan dari ruangan penyimpanannya dan diangkat dengan cara dipanggul melewati jalan yang sama saat masuk kedalam area tower dan dinaikan keatas sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa III. EMAN lalu para terdakwa langsung membawa pergi baterai tersebut meninggalkan lokasi Tower tanpa ada ijin dari pihak PT. TELKOMSEL untuk pulang kerumah Terdakwa I. HERI di Kampung Cilaksana Cikembar.
  • Bahwa selanjutnya ketika para terdakwa sedang dalam perjalanan tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB para terdakwa melewati lokasi Tower Bersama Grup milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT yang beralamat di Kampung Parakanlima Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu para terdakwa berhenti di sekitar tower tersebut untuk kembali mengambil baterainya. Kemudian para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. HERI dan Terdakwa II. SAMSUDIN turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa III. EMAN berangkat kerumah Terdakwa I. HERI untuk menyimpan terlebih dahulu baterai yang telah diambil sebelumnya lalu kembali ke lokasi tower tersebut. Selanjutnya Terdakwa I. HERI dan Terdakwa II. SAMSUDIN langsung masuk kedalam area tower dengan cara membobol tembok dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu membuka pintu ruang tempat penyimpanan ada 1 (satu) Baterai Lithium ZTE 100 AH (SN : 219458172465) dan saat didalam ruangan posisi baterai tersebut diberi pengaman besi plat yang dilas pada bagian mur bautnya lalu Terdakwa I. HERI membukanya menggunakan tang kakak tua setelah itu kabel baterai dibuka menggunakan obeng kemudian baterai tersebut dikeluarkan dari ruangan penyimpanannya dan diangkat dengan cara dipanggul melewati jalan yang sama saat masuk kedalam area tower, setelah itu dinaikan keatas sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa III. EMAN yang sudah menunggu lalu para terdakwa langsung membawa pergi baterai tersebut meninggalkan lokasi Tower tanpa ada ijin dari pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT untuk pulang kerumah Terdakwa I. HERI dan menyimpan baterai tersebut dengan tujuan para terdakwa untuk dijualnya, namun belum sempat dijual terlebih dahulu para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. TELKOMSEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. HERI Als ACA Als BANGSAT Bin INDI, Terdakwa II. SAMSUDIN Als UJANG Bin EMAN dan Terdakwa III. EMAN Bin Alm. NATA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya