Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
AHMAD KHADAFI bin HUSIN bin ALI MADIHIJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 426/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3335/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHADAFI bin HUSIN bin ALI MADIHIJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD KHADAFI Als DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pesantren Al Wardani Kampung Warudoyong RT.002, RW.006, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Pesantren Al Wardani Kampung Warudoyong RT.002, RW.006, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa AHMAD KHADAFI Alias DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ yang sedang mengunjungi pesantren bersama Anak Saksi MUHAMMAD ABDURRAHMAN Bin KHADAFI, kemudian datang Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR yang sebelumnya ada permasalahan dengan Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa diserang lebih dulu oleh Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR, kemudian Terdakwa yang tesulut emosinya pergi menuju ke dapur Pesantren untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran ± 25 cm bergagang warna jingga dari dapur tersebut, kemudian Terdakwa langsung menyerang Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR berulang kali hingga mengenai bagian dada tubuh Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR. Lalu seketika langsung berdatangan orang-orang di sekitar pesantren mengamankan Terdakwa dan Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Hermina.    
  • Bahwa dari akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi MUSTOFA mengalami luka robek di bagian dada dan punggungnnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Hermina Sukabumi yang dituangkan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Hermina Sukabumi Nomor: /VER/RSUHSKB/XI/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahdi Yusuf selaku dokter yang memeriksa yang pada intinya menyatakan Tn. MUSTOFA mengalami luka fisik berupa luka tusuk di dada dan punggung kiri sebanyak 4 tusukan, pendarahan aktif. Luka robek dengan tepi tegas di dinding dada dan punggung kiri dengan ukuran 4 cm x 1 cm, 5 cm x 1 cm, 6 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Bahwa dari tusukan dengan pisau yang dilakukan Terdakwa tersebut ke bagian dada Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR mengenai organ Limpa Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR yang lukanya tidak dapat sembuh kembali, sehingga terhadap Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR berdasarkan Rekam Medis Rumah Sakit Hermina Sukabumi Nomor 1100290871 telah dilakukan operasi Laparotomi Eksplorasi.

 

Perbuatan Terdakwa AHMAD KHADAFI Alias DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD KHADAFI Als DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pesantren Al Wardani Kampung Warudoyong RT.002, RW.006, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Pesantren Al Wardani Kampung Warudoyong RT.002, RW.006, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa AHMAD KHADAFI Alias DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ yang sedang mengunjungi pesantren bersama Anak Saksi MUHAMMAD ABDURRAHMAN Bin KHADAFI, kemudian datang Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR yang sebelumnya ada permasalahan dengan Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa diserang lebih dulu oleh Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR, kemudian Terdakwa yang tesulut emosinya pergi menuju ke dapur Pesantren lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan ukuran ± 25 cm bergagang warna jingga dari dapur tersebut, kemudian Terdakwa langsung mendekati Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR lalu menusukkan pisau yang dibawanya ke arah Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR berulang kali hingga mengenai bagian dada tubuh Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR. Lalu seketika langsung berdatangan orang-orang di sekitar pesantren mengamankan Terdakwa dan Saksi MUSTOFA Bin SYECH ABU BAKAR yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Hermina.   
  • Bahwa dari akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi MUSTOFA mengalami luka robek di bagian dada dan punggungnnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Hermina Sukabumi yang dituangkan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Hermina Sukabumi Nomor: /VER/RSUHSKB/XI/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahdi Yusuf selaku dokter yang memeriksa yang pada intinya menyatakan Tn. MUSTOFA mengalami luka fisik berupa luka tusuk di dada dan punggung kiri sebanyak 4 tusukan, pendarahan aktif. Luka robek dengan tepi tegas di dinding dada dan punggung kiri dengan ukuran 4 cm x 1 cm, 5 cm x 1 cm, 6 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

Perbuatan Terdakwa AHMAD KHADAFI Alias DAFI Bin HUSIN Bin ALI MADIHIJ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya