Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Cbd PT Mega Auto Finance 1.Rudih Hermawan
2.Yuni Resna Dewi
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mega Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudih Hermawan
2Yuni Resna Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.821.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200135 tanggal 2 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200135 tanggal 2 Desember 2022;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 335.821.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 335.821.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000 per hari keterlambatan menjalankan putusan Hakim Pengadilan Negeri Cibadak;
  7. Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF;
  8. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  10. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak