| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO bersama-sama dengan saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Kamandoran Rt.001/Rw.010 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menerima telphon dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan lalu menempelkan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terlebih dahulu terdakwa diarahkan oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut di lokasi Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang akan diantarkan oleh saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI, lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih No.Pol : F-3206-EC menuju lokasi Statsiun Cibadak, dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya dilokasi Statsiun Cibadak tersebut terdakwa menerima telpon dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI yang mengarahkan terdakwa untuk bertemu didepan Statsiun Cibadak, dan setelah bertemu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastikklip bening ukuran kecil dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI dalam hal menyerahkan dan menerima paket sabu tersebut untuk diperjualbelikan sesuai perintah dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO), dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa simpan di dashboard sepeda motornya lalu kembali pulang kerumahnya.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) memberitahukan jika paket sabunya telah diterima dengan memfotokan paket sabu tersebut, setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) membagi-baginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat sekitar 0,12 gr (nol koma dua belas gram) perbungkusnya dengan dibungkus bekas kopi, lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu diberikan kepada terdakwa sebagai jatah, 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu untuk diperjualbelikan dan sisanya 4 (empat) bungkus plastic klip bening agar terdakwa simpan, sementara itu terlebih dahulu terdakwa disuruh untuk menyimpan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tersebut di dekat jembatan disekitar Kampung Pojok Cibadak.
Setelah mendapatkan arahan tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan membawa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi lalu terdakwa menempelkannya di 2 (dua) lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak tepatnya dekat gorong-gorong saluran air sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi dan masih di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan tersebut tepatnya di belakang Pabrik PT. JAPFA Sukabumi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi, dimana setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo lalu dikirimkan kepada Sdr. YOGI Als JUJA (DPO).
- Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai menempelkan paket sabu tersebut lalu terdakwa jalan pulang kerumahnya namun saat itu terdakwa mampir ke sebuah warung kopi dekat rumahnya di Kampung Kamandoran Rt.001/Rw.010 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang di warung kopi tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI yang mengaku telah menyerahkan paket sabu kepada terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui jika paket sabunya ada dirumah terdakwa serta paket sabu lainnya yang sudah terdakwa tempel di dua lokasi tersebut, lalu terlebih dahulu anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang warna hitam merk HIGHMORE yang tersimpan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menujukan dua lokasi tempat menempelkan paket sabu yang berada di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak dan setelah dilakukan pencarian berhasil ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi yang tersimpan di dekat gorong-gorong saluran air dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi yang tersimpan di belakang Pabrik PT. JAPFA Sukabumi, selain itu anggota Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih No.Pol : F-3206-EC dan 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI NOTE 14 warna Hitam yang digunakan sebagai alat transportasi dalam mengedarkan paket sabu tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui seluruh paket sabu yang telah ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) melalui perantara saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI bertujuan untuk diperjualbelikannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL226GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 5 Sampel | B : 22 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 1,0543 Gram
B : Total Sampel B : 2,2517 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,9515 Gram
B : Total Sampel B : 1,7804 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
22 (dua puluh dua) bungkus bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL224GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 2 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 0,1966 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,1365 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO bersama-sama dengan saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk berangkat ke lokasi Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diantarkan oleh saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI, lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih No.Pol : F-3206-EC menuju lokasi Statsiun Cibadak, dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya dilokasi Statsiun Cibadak tersebut terdakwa menerima telpon dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI yang mengarahkan terdakwa untuk bertemu didepan Statsiun Cibadak, dan setelah bertemu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastikklip bening ukuran kecil dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi RIZKI RAMA PUTRA untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai paket sabu tersebut sebagaimana arahan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO), setelah itu paket sabu tersebut terdakwa simpan di dashboard sepeda motornya lalu kembali pulang kerumahnya dan memberitahukan Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) jika paket sabunya telah diterima dengan memfotokan paket sabu tersebut, setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) membagi-baginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat sekitar 0,12 gr (nol koma dua belas gram) perbungkusnya dengan dibungkus bekas kopi, lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu diberikan kepada terdakwa sebagai jatah, 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu untuk diperjualbelikan dan sisanya 4 (empat) bungkus plastic klip bening agar terdakwa simpan, sementara itu terlebih dahulu terdakwa disuruh untuk menyimpan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tersebut di dekat jembatan disekitar Kampung Pojok Cibadak.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan membawa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi lalu terdakwa menyimpannya di 2 (dua) lokasi berbeda yaitu di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak tepatnya dekat gorong-gorong saluran air sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi dan masih di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan tersebut tepatnya di belakang Pabrik PT. JAPFA Sukabumi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi, dimana setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut terdakwa photo lalu dikirimkan kepada Sdr. YOGI Als JUJA (DPO).
- Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai menyimpan paket sabu tersebut lalu terdakwa jalan pulang kerumahnya namun saat itu terdakwa mampir ke sebuah warung kopi dekat rumahnya di Kampung Kamandoran Rt.001/Rw.010 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang di warung kopi tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI yang mengaku telah menyerahkan paket sabu kepada terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui jika paket sabunya ada dirumah terdakwa serta paket sabu lainnya yang sudah terdakwa tempel di dua lokasi tersebut, lalu terlebih dahulu anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang warna hitam merk HIGHMORE yang tersimpan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menujukan dua lokasi tempat menempelkan paket sabu yang berada di sekitar Jalan Raya Sukamaju – Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak dan setelah dilakukan pencarian berhasil ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi yang tersimpan di dekat gorong-gorong saluran air dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas kopi yang tersimpan di belakang Pabrik PT. JAPFA Sukabumi, selain itu anggota Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih No.Pol : F-3206-EC dan 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI NOTE 14 warna Hitam yang digunakan sebagai alat transportasi dalam mengedarkan paket sabu tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui seluruh paket sabu yang telah ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) melalui perantara saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL226GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 5 Sampel | B : 22 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 1,0543 Gram
B : Total Sampel B : 2,2517 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,9515 Gram
B : Total Sampel B : 1,7804 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
22 (dua puluh dua) bungkus bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL224GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 2 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 0,1966 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,1365 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |