Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya sejak sekitar bulan Juli 2024 terdakwa melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis Kejiwaan kepada saksi dr. YURIKE CAHYANI, SP.Kj di Apotek Semar daerah Ciracas Kota Jakarta Timur lalu terdakwa diberi resep obat-obatan oleh saksi dr. YURIKE CAYANI, SP.Kj diantaranya obat jenis Calmlet Alprazolam dan obat jenis Euforiss Clonazepam yang ditebus di Apotek tersebut. Setelah membeli obat-obatan jenis tersebut terdakwa pun mengkonsumsinya dan saat itu terdakwa merasa ketagihan untuk terus mengkonsumsi obat tersebut, lalu terdakwa pun berniat untuk mengedarkan/menjual obat-obatan jenis tersebut kepada orang lain berharap mendapatkan keuntungan, kemudian dengan alasan untuk konsultasi Kejiwaan di Apotek Semar terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut untuk dikonsuminya dan diperjualbelikan kembali dan terakhir terdakwa telah membeli obat-obatan dari Apotek Semar pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB obat jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir / 3 (tiga) lembar dengan harga Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) perlembar atau 10 (sepuluh) butir dan obat jenis Euforiss Clonazepam sebanyak 20 (dua puluh) butir / 2 (dua) lembar dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perlembar atau 10 (sepuluh) butir, dengan total harga pembelian sebesar Rp. 393.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
• Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut kemudian terdakwa mengedarkannya secara bertemu langsung dengan para pembeli di daerah Cicurug, Cibadak dan Ciawi tanpa memiliki izin edar dengan tidak memenuhi standar ataupun persyaratannya untuk obat jenis Calmlet Alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir dan obat jenis Euforiss Clonazepam seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 1 (satu) lembar / 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali serta sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
• Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa dengan saksi DIRMAN EKA PRATAMA Als JEK Bin DADAN sedang berada di sekitar pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa dan barang yang dibawanya ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk RUSTY didalamnya berisikan 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Calmlet Alprazolam dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Euforiss Clonazepam berikut uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5266/NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6850 gram (No. BB : 2450/2024/PF);
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3930 gram (No. BB : 2451/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2450/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram;
- No. BB : 2451/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1537 gram;
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB awalnya terdakwa sedang bersama saksi DIRMAN EKA PRATAMA Als JEK Bin DADAN berada di sekitar Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa membawa obat jenis Psikotropika yang disimpan didalam tas selempang miliknya, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa dan barang yang dibawanya ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk RUSTY didalamnya berisikan 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Calmlet Alprazolam dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Euforiss Clonazepam berikut uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5266/NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6850 gram (No. BB : 2450/2024/PF);
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3930 gram (No. BB : 2451/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2450/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram;
- No. BB : 2451/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1537 gram;
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat-obatan tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------- ATAU ---------
KEDUA
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya sejak sekitar bulan Juli 2024 terdakwa melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis Kejiwaan kepada saksi dr. YURIKE CAHYANI, SP.Kj di Apotek Semar daerah Ciracas Kota Jakarta Timur lalu terdakwa diberi resep obat-obatan oleh saksi dr. YURIKE CAYANI, SP.Kj diantaranya obat jenis Calmlet Alprazolam dan obat jenis Euforiss Clonazepam yang ditebus di Apotek tersebut. Setelah membeli obat-obatan jenis tersebut terdakwa pun mengkonsumsinya dan saat itu terdakwa merasa ketagihan untuk terus mengkonsumsi obat tersebut, lalu terdakwa pun berniat untuk mengedarkan/menjual obat-obatan jenis tersebut kepada orang lain berharap mendapatkan keuntungan, kemudian dengan alasan untuk konsultasi Kejiwaan di Apotek Semar terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut untuk dikonsuminya dan diperjualbelikan kembali dan terakhir terdakwa telah membeli obat-obatan dari Apotek Semar pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB obat jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir / 3 (tiga) lembar dengan harga Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) perlembar atau 10 (sepuluh) butir dan obat jenis Euforiss Clonazepam sebanyak 20 (dua puluh) butir / 2 (dua) lembar dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perlembar atau 10 (sepuluh) butir, dengan total harga pembelian sebesar Rp. 393.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
• Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut kemudian terdakwa mengedarkannya secara bertemu langsung dengan para pembeli di daerah Cicurug, Cibadak dan Ciawi tanpa memiliki izin edar dengan tidak memenuhi standar ataupun persyaratannya untuk obat jenis Calmlet Alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir dan obat jenis Euforiss Clonazepam seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 1 (satu) lembar / 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali serta sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
• Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa dengan saksi DIRMAN EKA PRATAMA Als JEK Bin DADAN sedang berada di sekitar pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa dan barang yang dibawanya ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk RUSTY didalamnya berisikan 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Calmlet Alprazolam dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Euforiss Clonazepam berikut uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5266/NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6850 gram (No. BB : 2450/2024/PF);
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3930 gram (No. BB : 2451/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2450/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram;
- No. BB : 2451/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1537 gram;
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa sedang bersama saksi DIRMAN EKA PRATAMA Als JEK Bin DADAN berada di sekitar Jalan Raya Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa membawa obat jenis Psikotropika yang disimpan didalam tas selempang miliknya, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa dan barang yang dibawanya ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk RUSTY didalamnya berisikan 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Calmlet Alprazolam dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Euforiss Clonazepam berikut uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5266/NPF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6850 gram (No. BB : 2450/2024/PF);
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3930 gram (No. BB : 2451/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2450/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram;
- No. BB : 2451/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1537 gram;
• Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
------------- Perbuatan Terdakwa EMUL MAULANA Als EMUL Bin Als. SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|