Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cangehgar Rt 001/ Rw 002 Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula Terdakwa menghubungi Sdr. INDRA Als IIN (DPO) untuk memesan Obat jenis Tramadol melalui aplikasi pesan Whatsapp pada Minggu Tanggal 16 Februari 2025, kemudian disepakati Terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh butir) Obat jenis tramadol dengan harga Rp. 120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah) per 50 Butir/ 5 Strip , kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Tanah Abang di Jakarta, lalu sesampainya di tempat yang disepakati, Terdakwa bertemu dengan Sdr INDRA Als IIN (DPO) pada Minggu Tanggal 16 Februari 2025, Terdakwa menerima sebanyak sebanyak 250 (dua ratus lima puluh butir) obat jenis Tramadol dan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kepada Sdr INDRA Als IIN (DPO). Setelah itu Terdakwa membawa obat jenis tramadol kembali ke rumah terdakwa, lalu menjualnya ke Sdr ILHAM FADILAH dengan harga Rp.10.000.- Per butir, yang mana jenis tramadol tersebut telah terjual sebanyak 40 (empat puluh) butir, dan sebanyak 15 (lima belas) butir dikonsumsi terdakwa sendiri, kemudian sisa obat jenis Tramadol belum terjual disimpan Terdakwa di dibawah selimut tempat tidur pada kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi YUDA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras jenis Tramadol, yang setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut diketahui informasi bahwa yang menjual obat keras jenis Tramadol tersebut adalah Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN, kemudian Saksi YUDA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO langsung menuju rumah tempat Terdakwa tinggal yang beralamat Kampung Cangehgar Rt 001/ Rw 002, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Lalu sesampainya mereka di rumah Terdakwa, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya diamankan lalu ditanyakan mengenai obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya menyimpan obat keras jenis Tramadol tersebut yang disimpan terdakwa di dibawah selimut tempat tidur terdakwa, lalu setelah digeledah ditemukan :
- 195 (serratus Sembilan puluh lima) butir obat tanpa merek diduga jenis tramadol
Selain itu ditemukan juga, barang bukti lainnya, yaitu :
- Uang tunai sejumlah Rp. 315.000.- (Tiga ratus lima belas ribu rupiah), yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat jenis tramadol;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Midnight Blue, dengan nomor Simcard Indosat 0857-1413-7858, yang diakui terdakwa merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi sediaan farmasi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1664/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Kompol Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5580 gram (No. BB 0980/2025/OF) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB 0980/2025/OF adalah benar bahwa kandungan bahan aktif dari tablet obat tersebut adalah Tramadol
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB 0980/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,3022 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
---------- Perbuatan Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cangehgar Rt 001/ Rw 002 Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula Terdakwa menghubungi Sdr. INDRA Als IIN (DPO) untuk memesan Obat jenis Tramadol melalui aplikasi pesan Whatsapp pada Minggu Tanggal 16 Februari 2025, kemudian disepakati Terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh butir) Obat jenis tramadol dengan harga Rp. 120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah) per 50 Butir/ 5 Strip , kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Tanah Abang di Jakarta, lalu sesampainya di tempat yang disepakati, Terdakwa bertemu dengan Sdr INDRA Als IIN (DPO) pada Minggu Tanggal 16 Februari 2025, Terdakwa menerima sebanyak sebanyak 250 (dua ratus lima puluh butir) obat jenis Tramadol dan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kepada Sdr INDRA Als IIN (DPO). Setelah itu Terdakwa membawa obat jenis tramadol kembali ke rumah terdakwa, lalu menjualnya ke Sdr ILHAM FADILAH dengan harga Rp.10.000.- Per butir, yang mana jenis tramadol tersebut telah terjual sebanyak 40 (empat puluh) butir, dan sebanyak 15 (lima belas) butir dikonsumsi terdakwa sendiri, kemudian sisa obat jenis Tramadol belum terjual disimpan Terdakwa di dibawah selimut tempat tidur pada kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi YUDA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras jenis Tramadol, yang setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut diketahui informasi bahwa yang menjual obat keras jenis Tramadol tersebut adalah Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN, kemudian Saksi YUDA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO langsung menuju rumah tempat Terdakwa tinggal yang beralamat Kampung Cangehgar Rt 001/ Rw 002, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Lalu sesampainya mereka di rumah Terdakwa, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya diamankan lalu ditanyakan mengenai obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya menyimpan obat keras jenis Tramadol tersebut yang disimpan terdakwa di dibawah selimut tempat tidur terdakwa, lalu setelah digeledah ditemukan :
- 195 (serratus Sembilan puluh lima) butir obat tanpa merek diduga jenis tramadol
Selain itu ditemukan juga, barang bukti lainnya, yaitu :
- Uang tunai sejumlah Rp. 315.000.- (Tiga ratus lima belas ribu rupiah), yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat jenis tramadol;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna Midnight Blue, dengan nomor Simcard Indosat 0857-1413-7858, yang diakui terdakwa merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi sediaan farmasi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1664/NOF/2025 tanggal 24 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Kompol Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5580 gram (No. BB 0980/2025/OF) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB 0980/2025/OF adalah benar bahwa kandungan bahan aktif dari tablet obat tersebut adalah Tramadol
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB 0980/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,3022 gram.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
---------- Perbuatan Terdakwa UJANG MAULANA SUHERMAN Als UJENG Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------- |