Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Enan Sumaryadi Als Adnan Maulana Als Bonai Bin Upan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-365/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Enan Sumaryadi Als Adnan Maulana Als Bonai Bin Upan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ENAN SUMARYADI Als ADNAN MAULANA Als BONAI Bin Upan (Alm) pada hari yang tidak dapat diingat kembali pada Bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibogo RT 016 RW 002 Desa Cijulang Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa berawal pada saat terdakwa sedang berada di Rumah Kontrakan Terdakwa pada Bulan September 2025 lalu saksi ERIK SUHENDRA Als HENDRA dan saksi HENDRI SUTIAWAN mendatangai terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kunci T milik terdakwa. Lalu saksi ERIK SUHENDRA dan saksi HENDRI SUTIAWAN ingin meminjam kunci T tersebut kepada terdakwa dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya terdakwa memberitahu saksi ERIK SUHENDRA dan saksi HENDRI SUTIAWAN cara menggunakan kunci T tersebut yang mana terdakwa menjelaskan untuk menggunakan kunci T tersebut adalah dengan memasukan kunci T nya ke dalam lubang kunci kontak lalu diputar sampai bunyi klik dan menyala namun apabila didkunci stang maka kunci T tersebut harus diputar 2 (dua) kali.
        • Bahwa selanjutnya saksi ERIK SUHENDRA Als HENDRA pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08:30 WIB mendatangi rumah saksi HENDRI SUTIAWAN, sesampainya dirumah saksi HENDRI SUTIAWAN kemudian saksi ERIK mengajak saksi HENDRI untuk mengambil barang milik orang lain selanjutnya para saksi berangkat menggunakan sepeda motor honda beat warna merah hitam milik saksi HENDRI.
        • Bahwa sesampainya para saksi di depan sekolah SMP 3 Jampang Tengah kemudian para saksi melihat sepeda motor sepeda motor scoopy milik saksi RIKA YULIANTI yang terparkir di halaman sekolah tersebut. Kemudian saksi menghampiri sepeda motor scoopy tersebut dan mengambil motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi RIKA YULIANTI dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang diperoleh dari Saksi  ENAN SUMARDI Als ENAN sedangkan saksi HENDRA mengawasi situasi di depan gerbang SMP 3 Jampang Tengah.
        • Bahwa dikarenakan setelah merusak kunci kontak motor scoopy tersebut saksi HENDRI tidak dapat menyalakan motor tersebut kemudian saksi HENDRI  mendorong motor milik saksi RIKA YULIANTI tersebut keluar dari halaman parkir SMP 3 Jampang Tengah dan saksi HENDRI mendengar ada yang meneriakan ”maling-maling” sehingga para saksi mengamankan motor tersebut di rumah kosong tidak jauh dari SMP 3 Jampang Tengah.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya