Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.Asep Sobani Als Alek Als Endut Bin Amir
2.Muhidin Als Acis Bin Abid (Alm)
3.AJU Als ATEK Bin SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 938 /M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Sobani Als Alek Als Endut Bin Amir[Penahanan]
2Muhidin Als Acis Bin Abid (Alm)[Penahanan]
3AJU Als ATEK Bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.AJU Als ATEK Bin SULAEMAN
2Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.Asep Sobani Als Alek Als Endut Bin Amir
3Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.Muhidin Als Acis Bin Abid (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT Bin AMIR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHIDIN Als. ACIL Bin ABID (Alm) Terdakwa III AJU alias ATEK Bin SULAEMAN dan, Sdr. ATANG Als ATAM (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Pagadungan RT.006/RW.001, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT bersama Terdakwa II MUHIDIN Als. ACIL Bin ABID (Alm) Terdakwa III AJU alias ATEK Bin SULAEMAN dan, Sdr. ATANG Als ATAM (DPO) berkumpul di pinggir jalan di daerah Pasir Salam Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, kemudian berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai oleh Sdr. ATANG Als. ATAM (DPO) dan Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT Bin AMIR dibonceng dan Terdakwa MUHIDIN Als. ACIL mengendarai sepeda motor beat street warna hitam yang membawa Terdakwa AJU Als. ATEK menuju daerah Sukalarang. Lalu Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT melihat rumah Saksi ASEP SUHENDAR Bin JAENUDIN yang berada di Kampung Pagadungan RT. 006, RW.001 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT Bin AMIR bersama Terdakwa UJU Als AJU sekira pukul 02.30 WIB masuk ke halaman rumah Saksi ASEP SUHENDAR Bin JAENUDIN, sedangkan Sdr. ATANG Als ATAM (DPO) dan Terdakwa MUHIDIN Als ACIL menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT bersama Terdakwa UJU Als AJU merusak jendela kamar mandi rumah korban dengan cara menarik paksa jendela tersebut menggunakan tangan hingga terbuka, kemudian Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar mandi tersebut. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT membuka pintu samping dari dalam sehingga Terdakwa UJU Als AJU dapat masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa UJU Als AJU masuk dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol F-4610-OV lalu diserahkan kepada Terdakwa MUHIDIN Als. ACIL, setelah itu Terdakwa UJU Als. AJU masuk kembali ke dalam rumah dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol F-4306-TO kemudian menunggu Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT, lalu Terdakwa yang masih di dalam mengambil barang-barang lain yaitu 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk OPPO A54, OPPO F11 dan Realme C15, uang tunai kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), perhiasan emas berupa 1 (satu) gelang kaki seberat ±2 gram dan 2 (dua) cincin masing-masing ± 2 gram beserta surat emas, serta 1 (satu) buah helm merk ALV warna abu-abu, lalu kemudian ada warga yang berteriak maling, dan seketika itu Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT langsung lari menaiki sepeda motor honda beat warna merah hasil curian yang dikendarai oleh Terdakwa UJU Als. AJU lalu kabur dan menemui Terdakwa MUHIDIN Als. ACIL dan Sdr. ATANG Als ATAM kemudian masing-masing berjalan terpisah dan berkumpul lagi di daerah Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa terhadap barang-barang hasil curian tersebut oleh para Terdakwa dijual dan dibagi dengan rincian :
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax, Nopol : F-4610-OV warna hitam tahun 2018, Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT jual kepada Sdr. AHMAD dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • 1 (SATU) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-4306-TO warna merah tahun 2013 dijual oleh Terdakwa UJU Als. AJU kepada Sdr. PONTAN dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
  • 1 (satu) buah helm warna abu, merk ALV dipergunakan oleh Terdakwa UJU Als. AJU tetapi hilang saat dalam perjalanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna biru hilang dalam perjalanan setelah melakukan pencurian.
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme C15, warna abu-abu dipergunakan oleh Terdakwa UJU Als. AJU
  • Perhiasan gelang kaki emas berbentuk rantai seberat 2 (dua) gram, 2 (dua) buah cincin emas masing-masing seberat 2 (dua) gram beserta dengan surat-suratnya dijual Terdakwa ASEP SOBANI ke pedangan emas keliling seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

Yang mana uang hasil penjualan sepeda motor yang didapatkan oleh sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dibagikan ke Terdakwa AJU als. UJU,Terdakwa MUHIDIN Als. ACIL dan Sdr. ATANG Als. ATAM (DPO) masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk Terdakwa ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT.

  • Bahwa barang-barang tersebut diambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi ASEP SUHENDAR Bin JAENUDIN, kemudian para Terdakwa membawa kabur barang-barang tersebut melalui pintu samping rumah, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi ASEP SUHENDAR Bin JAENUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa I ASEP SOBANI Als ALEK Als ENDUT Bin AMIR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHIDIN Als. ACIL Bin ABID (Alm) Terdakwa III AJU alias ATEK Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya