Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ROBBIE RAMADHAN BIN JAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2895/M.2.30/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBIE RAMADHAN BIN JAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROBBIE RAMADHAN Bin JAHRUDIN secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB dan yang kedua pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pabrik PT. Glostar Indonesia Cikembar Jalan Palabuhan II Km 14,5, Kampung Sampora RT. 003, RW.005 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili, “Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG bertempat di rumah kontrakan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG untuk merencanakan pencurian Sepatu yang merupakan hasil produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR tempat Terdakwa bekerja sebagai Mekanik Engineering dan Saksi Sdr. ABDUL ROHIMUSALAM bekerja sebagai Mekanik Sewing. Terdakwa mengajak Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG untuk membantunya dalam melakukan pencurian Sepatu produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR tersebut.

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil Sepatu yang di produksi di dalam lane 12 Gedung A Blok A, kemudian Terdakwa membawa 1 (Satu) Pasang sepatu dengan merk New Balance (NB), Model 530, Kode LOC A9, Warna Putih, yang di produksi di PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR Blok A Gedung A5 Lane A12. Sepatu yang telah ia curi ke toilet yang berada di samping Gedung A, setelah itu Terdakwa membungkus Sepatu tersebut dengan menggunakan lakban transparan, kemudian menyimpannya di dalam tong sampah yang berada di dalam toilet, kemudian selanjutnya sekira jam 22.30 WIB Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG datang dan mengambil Sepatu yang sebelumnya di simpan di dalam tong sampah, kemudian Sepatu tersebut di masukan ke bagian perut dan menutupinya dengan jaket supaya Sepatu tersebut tersimpan rapi dan tidak kelihatan oleh kasat mata. Namun, Ketika akan keluar dari Gedung Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG dilakukan body check oleh petugas keamanan dan kedapatan menyembunyikan Sepatu di balik jaket bagian perutnya.

 

  • Bahwa kemudian Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG di amankan di pos utama PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR dan setelah di interogasi oleh petugas keamanan menyebutkan bahwa pencurian Sepatu tersebut dilakukan Bersama Terdakwa. Selanjutnya Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG dan Terdakwa ditahan dan sempat di interogasi kemudian di serahkan ke Polsek Cikembar Polres Sukabumi untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian Sepatu secara Bersama-sama dengan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG milik PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR sebanyak 2x. yang pertama, Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam PT GLOSTAR INDONESIA Cikembar blok A Gedung A3 menuju line 12, menuju troli berisi sepatu terhalang pandangan dari orang yang berada di sekitar, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance loc 09 model 530 warna putih kemudian Terdakwa sembunyikan di bagian perut dan di tutupi jaket, setelah itu Terdakwa membawanya ke kamar mandi diluar Gedung, kemudian Terdakwa lilit / bungkus sepatu tersebut dengan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa simpan di dalam tong sampah, setelah disimpan kemudian Terdakwa keluar dari area PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR.

 

  • Bahwa kemudian Pada jam 21.30 WIB Terdakwa masuk kembali ke area PT GLOSTAR INDONESIA Cikembar karena Terdakwa sedang kerja shift 2 dari jam 22.00- 02.00 WIB. kemudian pada jam 22.00 Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG di kamar mandi sebagaimana rencana yang telah disusun sebelumnya, dan menunjukan sepatu sudah diliit lakban bening sudah ada di dalam tong sampah kepada Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG, kemudian Terdakwa kembali kerja dan menyuruh Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG menunggu di kamar mandi sampai Terdakwa selesai bekerja shift 2 pulang jam 02.00 WIB. Kemudian sekira jam 01.30 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG di kamar mandi dan menunggu sampai jam 02.00 WIB, kemudian ketika waktu menujukan jam 02.00 WIB Terdakwa mengambil sepatu yang ditunjukan sebelumnya dan diserahkan kepada Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG kemudian disembunyikannya ke bagian perut dan kemudian Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG memakai jaket yang sama yang digunakan pada saat diamankan satpam pada tanggal 12 Agustus 2025. Kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG berjalan melewati pos penjagaan karena petugas keaman telah tertidur kemudian langsung menuju ke rumah kontrakan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG di Perumahan Permata Indah Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 nilai kerugian dan biaya produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR atas pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG per satu pasang Sepatu dengan merk New Balance, Model 530, Kode LOC A9, Warna Putih sebesar Rp. 1.286.000 (Satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • Biaya material / pembelian bahan baku, biaya pekerja, biaya yang di keluarkan untuk keperluan produksi, dengan nilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
    • Royalti Merk New Balance (Penempelan logo) dengan dilai Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    • Royalti Produk Septy dengan nilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
    • Packing dan Quality Control dengan nilai Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    • Biaya operasional pengangkutan dengan nilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
    • Pajak produksi dengan nilai Rp. 37.00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG yang mengambil 2 (dua) pasang Sepatu New Balance tersebut PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 2.572.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa ROBBIE RAMADHAN Bin JAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo. Pasal 64 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya