INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Cbd | 1.SOLIH bin DUYEH 2.SAMSUDIN bin JAYA 3.YEYEN bin SAHDA 4.MADRIS bin KATMA |
1.DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA JAWA BARAT 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mar. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Cbd | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mar. 2017 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | TUNTUTAN PRA PERADILAN Atas kekeliruan penetapan hukum para termohon tersebut diatas untuk para pemohon/para tersangka, mohon kepada Yth. HAKIM TUNGGAL SIDANG PERKARA PRA PERADILAN didalam perkara ini menyatakan : 1. Pengadilan Negeri Cibadak, berwenang memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU-RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Khusus Sidang Perkara Pra Peradilan ; 2. Penahanan para Pemnohon / para Tersangka sejak 06 Maret 2017 sampai dengan sekarang adalah PENAHANAN TIDAK SAH ; 3. Memerintahkan dan Membebaskan para Pemohon / Para Tersangka dari Penahanan tidak sah oleh Para Termohon sejak Putusan Hukum diucapkan ;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |