Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Cbd 1.SOLIH bin DUYEH
2.SAMSUDIN bin JAYA
3.YEYEN bin SAHDA
4.MADRIS bin KATMA
1.DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA JAWA BARAT
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOLIH bin DUYEH
2SAMSUDIN bin JAYA
3YEYEN bin SAHDA
4MADRIS bin KATMA
Termohon
NoNama
1DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA JAWA BARAT
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TUNTUTAN PRA PERADILAN

Atas kekeliruan penetapan hukum para termohon tersebut diatas untuk para pemohon/para tersangka, mohon kepada Yth. HAKIM TUNGGAL SIDANG PERKARA PRA PERADILAN didalam perkara ini menyatakan :

1. Pengadilan Negeri Cibadak, berwenang memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU-RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  Khusus Sidang Perkara Pra Peradilan ;

2. Penahanan para Pemnohon / para Tersangka sejak 06 Maret 2017 sampai dengan sekarang adalah PENAHANAN TIDAK SAH ;

3. Memerintahkan dan Membebaskan para Pemohon / Para Tersangka dari Penahanan tidak sah oleh Para Termohon sejak Putusan Hukum diucapkan ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya