Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
NANDAR SUHENDAR BIN YAYAN SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 623/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR SUHENDAR BIN YAYAN SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA bersama-sama dengan Saksi PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di CV. Ratu Jaya Aluminium yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Cibaraja No. 26 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang bekerja sejak tahun 1996 di CV. Ratu Jaya Alumunium milik Saksi MUNI SAFTARINI yang menjalankan usaha penyediaan bahanbahan konstruksi bangunan, yang mana Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari dengan tugas dan tanggungjawab sebagai sopir pengiriman bahan-bahan konstruksi keperluan proyek yang dijalankan oleh CV. Ratu Jaya Alumunium.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, CV. Ratu Jaya Alumunium mempunyai kontrak kerja pembangunan 2 (dua) unit rumah pada Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi, tepatnya Blok G.18, G.19 dengan Saksi TORIK, kemudian  sehubungan dengan tugasnya tersebut, sehubungan dengan pekerjaan tersebut CV. Ratu Jaya Alumunium menunjuk Saksi PREDI KARTIKA selaku karyawan terkait pengerjaannya. Kemudian sehubungan dengan pekerjaan tersebut, Saksi PREDI KARTIKA pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file pesanan bahanbahan konstruksi untuk digunakan pada pembangunan 2 (dua) unit rumah tersebut berdasarkan perhitungannya Saksi PREDI KARTIKA ke Saksi NOFIN YANTO selaku Admin CV. Ratu Jaya Alumunium yang bertugas menghitung dan mencatat barang masuk dan keluar tanpa sepengetahuan Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi, kemudian Saksi NOFIN YANTO menyiapkan bahan-bahan yang dipesan oleh Terdakwa dengan total senilai Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang bekerja sebagai sopir pengiriman pada CV. Ratu Jaya Alumunium mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke lokasi pekerjaaan Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi Blok G.18, G.19.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, setelah Saksi PREDI KARTIKA selesai melakukan pemasangan bahanbahan konstruksi di lokasi pekerjaan, terdapat bahan-bahan kosntruksi yang tidak terpasang yang seharusnya dikembalikan ke CV. Ratu Jaya Alumunium, akan tetapi Saksi PREDI KARTIKA mengajak Terdakwa NANDAR SUHENDAR untuk menjualnya yang kemudian mereka sepakati bersama untuk menjualnya.
  • Lalu Saksi PREDI KARTIKA menawarkan bahanbahan konstruksi tersebut kepada Sdr. RAFIK melalui telepon hingga disepakati untuk dibeli oleh Sdr. RAFIK. Kemudian Saksi PREDI KARTIKA meminta Terdakwa NANDAR SUHENDAR untuk membawa dan mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke Pom Bensin Lodaya, lalu Terdakwa NANDAR SUHENDAR membawa ke tempat yang ditentukan tersebut, lalu menyerahkannya kepada Sdr. RAFIK. Selanjutnya Saksi PREDI KARTIKA menerima pembayaran dari Sdr, RAFIK melalui transfer ke rekening DANA milik Saksi PREDI KARTIKA dengan nomor 085210143130 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi bersama Terdakwa NANDAR SUHENDAR dan digunakan untuk keperluan pribadi Saksi PREDI KARTIKA dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi pada CV. Ratu Jaya Alumunium datang ke lokasi pekerjaan lalu menghitung bahanbahan yang terpasang, kemudian setelah itu perhitungan yang terpasang dengan tagihan ke Saksi TORIK sesuai pesananan awal oleh Saksi PREDI KARTIKA tidak sesuai, yang membuat Saksi TORIK yang sudah membayar sebesar Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) keberatan dan mengajukan komplain pada tanggal 08 Desember 2025.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi oleh Saksi DENI HAMDANI dan Saksi TORIK, terdapat barangbarang yang dipesan tetapi tidak terpasang dan tidak ada di lokasi antara lain;

 

Nama barang

Jumlah barang

Harga satuan

Jumlah harga

a.

0559 (Kusen M Kaca Mati)

1 batang

247.000

 247.000

b.

0560 (Kusen Polos)

1 batang

 214.500

 214.500

c.

0561 (Tutup Rata)

2 batang

 92.000

 184.000

d.

0562 (Tutup M Kaca Mati)

1 batang

 124.500

 124.500

e.

5564 (Stoper Pintu)

3 batang

 45.500

 136.500

f.

8130 (Stoper Jendela Rata)

2 batang

 62.500

 125.000

g.

1825 (Casement Gunung)

2 batang

 175.000

 350.000

h.

9055 (Bahan Pintu 5cm)

1 batang

 155.500

 155.500

i.

0559 (Kusen M Kaca Mati)

1 batang

 372.500

 372.500

j.

0560 (Kusen Polos)

4 batang

 325.500

 1.302.000

k.

0561 (Tutup Rata)

1 batang

 142.500

 142.500

l.

0562 (Tutup M Kaca Mati)

1 batang

 183.500

 183.500

m.

8130 (Stoper Jendela Rata)

1 batang

 99.500

 99.500

n.

1825 (Casement Gunung)

1 batang

 242.500

 242.500

o.

Spigot (Bracket)

1 batang

 47.500

 47.500

p.

Engsel Casement 30cm

4 set

20.000

Selisih 76.000

q.

Rambuncis R

2 pcs

 12.000

 24.000

r.

Engsel 4in

2 set

 23.000

 46.000

s.

Karet Balon

1 roll

 46.000

 46.000

t.

Sealant Netral

6 botol

 24.500

 147.000

u.

Flush Bolt

1 pcs

 26.000

 26.000

v.

Mata Bor Kaca 6mm

1 pcs

 13.500

 13.500

w.

Mata Bor Kaca 8mm

1 pcs

 16.000

 16.000

x.

Mata Bor Beton 6mm

1 pcs

 20.000

 20.000

y.

Mata Bor Beton 8mm

1 pcs

 25.000

 25.000

z.

Kaca Cermin 5mm 240 x 45

2 lembar

 200.000

 400.000

aa.

Kaca Polos 5mm 90 x 200

1 lembar

 96.500

 96.500

ab.

Kaca Polos 5mm 60 x 160

4 lembar

 120.000

 

selisih

347.000

ac.

Kaca Es 5mm 40 x 140

1 lembar

 148.500

ad.

Kaca Polos 100 x 244

5 lembar

 305.000

ae.

Kaca Polos 90 x 244

1 lembar

 274.500

Jumlah kerugian

4.516.000

 

Bahwa perbuatan Saksi PREDI KARTIKA dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang menjual bahan-bahan kosntruksi tersebut tanpa sepengetahuna dan seizin pemiliki dan kepala produksi CV. Ratu Jaya Alumunium mengakibatkan Saksi MUNI SAFTARINI selaku pemilik CV. Ratu Jaya Alumunium mengalami kerugian sebesar Rp. 4.516.000,- (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

------------- Perbuatan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 

 

                                                                                                                 

------------- Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA bersama-sama dengan Saksi PREDI KARTIKA Bin SUTISNA (Alm) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di CV. Ratu Jaya Aluminium yang beralamat di Jalan Raya Cisaat Cibaraja No. 26 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang bekerja sejak tahun 1996 di CV. Ratu Jaya Alumunium milik Saksi MUNI SAFTARINI yang menjalankan usaha penyediaan bahanbahan konstruksi bangunan, yang mana Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari dengan tugas dan tanggungjawab sebagai sopir pengiriman bahan-bahan konstruksi keperluan proyek yang dijalankan oleh CV. Ratu Jaya Alumunium.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, CV. Ratu Jaya Alumunium mempunyai kontrak kerja pembangunan 2 (dua) unit rumah pada Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi, tepatnya Blok G.18, G.19 dengan Saksi TORIK, kemudian  sehubungan dengan tugasnya tersebut, sehubungan dengan pekerjaan tersebut CV. Ratu Jaya Alumunium menunjuk Saksi PREDI KARTIKA selaku karyawan terkait pengerjaannya. Kemudian sehubungan dengan pekerjaan tersebut, Saksi PREDI KARTIKA pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file pesanan bahanbahan konstruksi untuk digunakan pada pembangunan 2 (dua) unit rumah tersebut berdasarkan perhitungannya Saksi PREDI KARTIKA ke Saksi NOFIN YANTO selaku Admin CV. Ratu Jaya Alumunium yang bertugas menghitung dan mencatat barang masuk dan keluar tanpa sepengetahuan Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi, kemudian Saksi NOFIN YANTO menyiapkan bahan-bahan yang dipesan oleh Terdakwa dengan total senilai Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang bekerja sebagai sopir pengiriman pada CV. Ratu Jaya Alumunium mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke lokasi pekerjaaan Perum Pesona Farida Regency Pelabuhan ratu Sukabumi Blok G.18, G.19.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, setelah Saksi PREDI KARTIKA selesai melakukan pemasangan bahanbahan konstruksi di lokasi pekerjaan, terdapat bahan-bahan kosntruksi yang tidak terpasang yang seharusnya dikembalikan ke CV. Ratu Jaya Alumunium, akan tetapi Saksi PREDI KARTIKA mengajak Terdakwa NANDAR SUHENDAR untuk menjualnya yang kemudian mereka sepakati bersama untuk menjualnya.
  • Lalu Saksi PREDI KARTIKA menawarkan bahanbahan konstruksi tersebut kepada Sdr. RAFIK melalui telepon hingga disepakati untuk dibeli oleh Sdr. RAFIK. Kemudian Saksi PREDI KARTIKA meminta Terdakwa NANDAR SUHENDAR untuk membawa dan mengantarkan bahan-bahan konstruksi tersebut ke Pom Bensin Lodaya, lalu Terdakwa NANDAR SUHENDAR membawa ke tempat yang ditentukan tersebut, lalu menyerahkannya kepada Sdr. RAFIK. Selanjutnya Saksi PREDI KARTIKA menerima pembayaran dari Sdr, RAFIK melalui transfer ke rekening DANA milik Saksi PREDI KARTIKA dengan nomor 085210143130 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi bersama Terdakwa NANDAR SUHENDAR dan digunakan untuk keperluan pribadi Saksi PREDI KARTIKA dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 Saksi DENI HAMDANI selaku Kepala Produksi pada CV. Ratu Jaya Alumunium datang ke lokasi pekerjaan lalu menghitung bahanbahan yang terpasang, kemudian setelah itu perhitungan yang terpasang dengan tagihan ke Saksi TORIK sesuai pesananan awal oleh Saksi PREDI KARTIKA tidak sesuai, yang membuat Saksi TORIK yang sudah membayar sebesar Rp.20.377.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) keberatan dan mengajukan komplain pada tanggal 08 Desember 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi oleh Saksi DENI HAMDANI dan Saksi TORIK, terdapat barangbarang yang dipesan tetapi tidak terpasang dan tidak ada di lokasi antara lain;

 

Nama barang

Jumlah barang

Harga satuan

Jumlah harga

a.

0559 (Kusen M Kaca Mati)

1 batang

247.000

 247.000

b.

0560 (Kusen Polos)

1 batang

 214.500

 214.500

c.

0561 (Tutup Rata)

2 batang

 92.000

 184.000

d.

0562 (Tutup M Kaca Mati)

1 batang

 124.500

 124.500

e.

5564 (Stoper Pintu)

3 batang

 45.500

 136.500

f.

8130 (Stoper Jendela Rata)

2 batang

 62.500

 125.000

g.

1825 (Casement Gunung)

2 batang

 175.000

 350.000

h.

9055 (Bahan Pintu 5cm)

1 batang

 155.500

 155.500

i.

0559 (Kusen M Kaca Mati)

1 batang

 372.500

 372.500

j.

0560 (Kusen Polos)

4 batang

 325.500

 1.302.000

k.

0561 (Tutup Rata)

1 batang

 142.500

 142.500

l.

0562 (Tutup M Kaca Mati)

1 batang

 183.500

 183.500

m.

8130 (Stoper Jendela Rata)

1 batang

 99.500

 99.500

n.

1825 (Casement Gunung)

1 batang

 242.500

 242.500

o.

Spigot (Bracket)

1 batang

 47.500

 47.500

p.

Engsel Casement 30cm

4 set

20.000

Selisih 76.000

q.

Rambuncis R

2 pcs

 12.000

 24.000

r.

Engsel 4in

2 set

 23.000

 46.000

s.

Karet Balon

1 roll

 46.000

 46.000

t.

Sealant Netral

6 botol

 24.500

 147.000

u.

Flush Bolt

1 pcs

 26.000

 26.000

v.

Mata Bor Kaca 6mm

1 pcs

 13.500

 13.500

w.

Mata Bor Kaca 8mm

1 pcs

 16.000

 16.000

x.

Mata Bor Beton 6mm

1 pcs

 20.000

 20.000

y.

Mata Bor Beton 8mm

1 pcs

 25.000

 25.000

z.

Kaca Cermin 5mm 240 x 45

2 lembar

 200.000

 400.000

aa.

Kaca Polos 5mm 90 x 200

1 lembar

 96.500

 96.500

ab.

Kaca Polos 5mm 60 x 160

4 lembar

 120.000

 

selisih

347.000

ac.

Kaca Es 5mm 40 x 140

1 lembar

 148.500

ad.

Kaca Polos 100 x 244

5 lembar

 305.000

ae.

Kaca Polos 90 x 244

1 lembar

 274.500

Jumlah kerugian

4.516.000

 

Bahwa perbuatan Saksi PREDI KARTIKA dan Terdakwa NANDAR SUHENDAR yang menjual bahan-bahan kosntruksi tersebut tanpa sepengetahuna dan seizin pemiliki dan kepala produksi CV. Ratu Jaya Alumunium mengakibatkan Saksi MUNI SAFTARINI selaku pemilik CV. Ratu Jaya Alumunium mengalami kerugian sebesar Rp. 4.516.000,- (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin YAYAN SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya