Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Cbd HAPID Alias H AANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAPID Alias H AANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.HAPID Alias H AANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari H AANG menjadi HAPID; sehingga selanjutnya nama Pemohon memakai nama HAPID serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1607030103551001 dan Kartu Keluarga dari Nama H AANG menjadi HAPID.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak