| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
1.M. Gojali Als Saep Bin Hendi 2.Hendi Als Oheng Bin Pandi 3.Doni Surahman Als Kobon Bin Ayi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1159/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I M.GOJALI als SAEP bin HENDI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cikujang RT.023/RW.005, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan I M.GOJALI als SAEP bin HENDI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
