| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN bersama-sama dengan Saksi DANDI KURNIAWAN Als DEDON Bin (Alm) DAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang SMKS Bhakti Taruna 1 Bogor yang beralamat di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipetir RT. 001/RW. 003 Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, menerima pesan WhatsApp dari Saksi DANDI Als DEDON yang menawarkan Terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi DANDI Als DEDON dengan imbalan sejumlah uang, lalu Terdakwa menyetujui tawaran tersebut serta diperintahkan untuk berjaga/stand by menunggu arahan dari Saksi DANDI Als DEDON selanjutnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Saksi DANDI Als DEDON yang berisi peta lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu kemudian Saksi DANDI Als DEDON memerintahkan Terdakwa agar segera berangkat menuju lokasi yaitu di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, tepatnya di belakang SMKS Bhakti Taruna 1 Bogor. Setelah itu Terdakwa berangkat sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Nopol F 4417 UAK milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa tiba di lokasi yang ditunjukkan oleh Saksi DANDI Als DEDON dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat paket bungkusan berlakban warna cokelat berisi bungkus bekas rokok merek DJUARA, 1 (satu) buah timbangan digital, plastik klip bening ukuran kecil, isolasi warna merah, dan isolasi warna hitam, lalu Terdakwa mengirim foto bungkusan tersebut kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp, dan Saksi DANDI Als DEDON membenarkan bahwa bungkusan tersebut adalah Narkotika jenis Sabu miliknya beserta perlengkapannya, selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh Saksi DANDI Als DEDON untuk membawa bungkusan tersebut pulang ke rumah untuk ditimbang dan diamankan sambil menunggu arahan lebih lanjut, lalu Terdakwa pun membawa seluruh paket tersebut pulang ke rumahnya.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa membuka paket bungkusan berlakban warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkus bekas rokok merek DJUARA, dan di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa menimbang paket Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan timbangan digital dan diketahui beratnya ± 24 (dua puluh empat) gram, kemudian Terdakwa mengirimkan foto hasil timbangan tersebut kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp.
- Bahwa kemudian Saksi DANDI Als DEDON memerintahkan Terdakwa untuk merecah/membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) paket kecil dengan cara mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut lalu memasukkannya ke dalam plastik klip bening ukuran kecil, kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital hingga beratnya masing-masing 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, selanjutnya dibungkus dengan isolasi warna merah dan hitam secara campur, lalu dari 34 (tiga puluh empat) paket kecil tersebut, 33 (tiga puluh tiga) paket kecil diperuntukkan untuk diedarkan dan 1 (satu) paket kecil diperuntukkan sebagai jatah pakai Terdakwa atas arahan dari Saksi DANDI Als DEDON. Selanjutnya setelah merecah 34 (tiga puluh empat) paket kecil tersebut, terdapat sisa Narkotika jenis sabu yang tidak habis direcah seberat 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram yang disimpan kembali oleh Terdakwa dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Saksi DANDI Als DEDON.
- Bahwa atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel (dead drop), yaitu:
- Pertama, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor atau di sekitar rumah makan Padang, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, diisolasi warna merah dan hitam secara campur, yang seluruhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dengan cara menyimpan/menempel di bawah batu, kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp.
- Kedua, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Kampung Bojong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor atau di sekitar pangkalan ojek, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu seberat 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merek SKY, dengan cara menyimpan/menempel di dekat batu, kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp.
- Ketiga, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Kampung Cipetir RT. 001/RW. 003 Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi sabu, diisolasi warna merah, dengan cara menyimpan/menempelkan 1 (satu) bungkus di tembok depan gang dan menempelkan 2 (dua) bungkus di bawah meja depan sebuah warung kosong, kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi tempelan kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp, akan tetapi seluruh sabu yang ditempel tersebut berhasil ditemukan dan disita oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa selain ketiga pengedaran tersebut di atas, masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu diisolasi warna hitam yang atas perintah Saksi DANDI Als DEDON rencananya akan diedarkan/diberikan kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, namun sebelum Narkotika jenis Sabu tersebut sempat diserahkan, Terdakwa telah lebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa sebagai imbalan atas perbuatan Terdakwa dalam menerima, menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu milik Saksi DANDI Als DEDON tersebut, Saksi DANDI Als DEDON menjanjikan akan memberikan upah uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruh Narkotika jenis Sabu habis terjual, dan sebagai upah jalan Terdakwa telah menerima sebagian sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Saksi DANDI Als DEDON secara bertahap melalui SeaBank atas nama Reza Riski Jahjuli ke rekening SeaBank terdakwa Nomor 9019 0609 0472 atas nama Marwan Aprian, sebagai berikut:
- Minggu tanggal 01 Februari 2026 pukul 23.08 WIB sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 11.39 WIB sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 22.49 WIB sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Sisa upah uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dijanjikan akan ditransfer kembali oleh Saksi DANDI Als DEDON setelah seluruh Narkotika jenis Sabu habis terjual;
- Bahwa uang sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diterima Terdakwa tersebut seluruhnya telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Benteng Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli yang akan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dalam kantong celana Terdakwa, Terdakwa didatangi oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Kemudian Terdakwa bersama Petugas Kepolisian menuju lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa simpan, dan setibanya di lokasi pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Cipetir tepatnya di depan gang, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna merah yang sebelumnya telah Terdakwa tempelkan di tembok, kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Petugas Kepolisian. Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut di depan warung kosong, Terdakwa kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu diisolasi warna merah, yang sebelumnya telah Terdakwa tempelkan di bawah meja, Terdakwa serahkan kedua bungkus Narkotika jenis sabu tersebut kepada Petugas Kepolisian sehingga total Narkotika jenis Sabu yang berhasil ditemukan dan diserahkan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian berjumlah 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu yang diisolasi warna merah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.56 WIB, setelah Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi DANDI Als DEDON yang isinya memerintahkan Terdakwa untuk mengambil kembali Narkotika jenis Sabu dengan mengirimkan pesan "JEMPUT DAEK TEU AYENA BET" yang berarti "MAU GA JEMPUT" dan Terdakwa menjawab "SIAP BANG", kemudian Saksi DANDI Als DEDON mengirimkan peta lokasi kepada Terdakwa untuk datang menemui seorang perempuan untuk bertemu dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Petugas Kepolisian berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Saksi DANDI Als DEDON, dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Petugas Kepolisian tiba di pinggir Jalan Raya Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan atau depan BIMBA, di mana dari kejauhan tampak seorang perempuan sedang menunggu untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian petugas kepolisian menghampiri perempuan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu, perempuan tersebut diketahui bernama Saksi DIAN SUDARSIH Als IAN Binti alm. DADI SUKARDI yang kemudian mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat tinggalnya di kontrakan yang beralamat di Kampung Kertamaya RT. 001/RW. 001 Kel. Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut benar ditemukan kembali Narkotika jenis Sabu, bahwa menurut keterangan Saksi DIAN SUDARSIH Als IAN Binti alm. DADI SUKARDI, dirinya diperintahkan oleh Sdr. NANDAR Als ALE untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL74HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,3952 (nol koma tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat (1) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0869 gram dan 3 (tiga) bungkus isolasi kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3083 gram yang disita dari Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------- Perbuatan Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN bersama-sama dengan Saksi DANDI KURNIAWAN Als DEDON Bin (Alm) DAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Benteng, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli yang akan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dalam kantong celana Terdakwa di Kampung Benteng Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa bersama Petugas Kepolisian menuju lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa simpan, dan setibanya di lokasi pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Cipetir tepatnya di depan gang, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna merah yang sebelumnya telah Terdakwa tempelkan di tembok, kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Petugas Kepolisian. Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut di depan warung kosong, Terdakwa kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu diisolasi warna merah, yang sebelumnya telah Terdakwa tempelkan di bawah meja, Terdakwa serahkan kedua bungkus Narkotika jenis sabu tersebut kepada Petugas Kepolisian sehingga total Narkotika jenis Sabu yang berhasil ditemukan dan diserahkan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian berjumlah 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu yang diisolasi warna merah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.56 WIB, setelah Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi DANDI Als DEDON yang isinya memerintahkan Terdakwa untuk mengambil kembali Narkotika jenis Sabu dengan mengirimkan pesan "JEMPUT DAEK TEU AYENA BET" yang berarti "MAU GA JEMPUT" dan Terdakwa menjawab "SIAP BANG", kemudian Saksi DANDI Als DEDON mengirimkan peta lokasi kepada Terdakwa untuk datang menemui seorang perempuan untuk bertemu dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Petugas Kepolisian berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Saksi DANDI Als DEDON, dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Petugas Kepolisian tiba di pinggir Jalan Raya Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan atau depan BIMBA, di mana dari kejauhan tampak seorang perempuan sedang menunggu untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian petugas kepolisian menghampiri perempuan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu, perempuan tersebut diketahui bernama Saksi DIAN SUDARSIH Als IAN Binti alm. DADI SUKARDI yang kemudian mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat tinggalnya di kontrakan yang beralamat di Kampung Kertamaya RT. 001/RW. 001 Kel. Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut benar ditemukan kembali Narkotika jenis Sabu, bahwa menurut keterangan Saksi DIAN SUDARSIH Als IAN Binti alm. DADI SUKARDI, dirinya diperintahkan oleh Sdr. NANDAR Als ALE untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi DANDI Als DEDON berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa MARWAN APRIAN menerima pesan WhatsApp dari Saksi DANDI Als DEDON yang menawarkan terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis sabu miliknya dengan imbalan sejumlah uang, dan terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DANDI Als DEDON kembali mengirim pesan whatsApp kepada terdakwa berisi peta lokasi tempelan sabu dan memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke lokasi tersebut yaitu di belakang SMKS Bhakti Taruna 1, Jalan Raya Tajur, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, kemudian terdakwa berangkat sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 4417 UAK ke Lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB terdakwa tiba di lokasi dan berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi bungkusan berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat bungkus bekas rokok merek DJUARA beserta 1 (satu) buah timbangan digital, plastik klip bening ukuran kecil, isolasi merah dan isolasi hitam, lalu terdakwa memfoto dan mengirimkannya kepada Saksi DANDI Als DEDON yang membenarkan bahwa itu adalah sabu miliknya beserta perlengkapannya dan memerintahkan terdakwa untuk membawa pulang bungkusan tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa membuka bungkusan tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram, kemudian terdakwa memfoto hasil timbangan dan mengirimkannya kepada Saksi DANDI Als DEDON, kemudian atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, terdakwa merecak/membagi sabu tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) paket kecil masing-masing seberat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang dibungkus dengan isolasi merah dan hitam secara campur, dengan rincian 33 (tiga puluh tiga) paket untuk diedarkan, 1 (satu) paket sebagai jatah pakai terdakwa, serta sisa sabu yang tidak habis direcak seberat ± 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram disimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang untuk diedarkan kembali sesuai arahan Saksi DANDI Als DEDON.
- Bahwa atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel, yaitu:
- Pertama, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Cigombong, Kecamatan Cigombon, Kabupaten Bogor atau di sekitar rumah makan Padang, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi sabu, diisolasi warna merah dan hitam secara campur, yang seluruhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dengan cara menyimpan/menempel di bawah batu, kemudian terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan fotonya kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan whatsApp.
- Kedua, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Kampung Bojong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor atau di sekitar pangkalan ojek, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sisa sabu seberat 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merek SKY, dengan cara menyimpan/menempel di dekat batu, kemudian terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan fotonya kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan whatsApp.
- Ketiga, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Kampung Cipetir RT. 001/RW. 003 Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, atas perintah Saksi DANDI Als DEDON, terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi sabu, diisolasi warna merah, dengan cara menyimpan/menempelkan 1 (satu) bungkus di tembok depan gang dan menempelkan 2 (dua) bungkus di bawah meja depan warung kosong, kemudian terdakwa memfoto lokasi tempelan tersebut dan mengirimkan fotonya kepada Saksi DANDI Als DEDON melalui pesan WhatsApp, akan tetapi seluruh sabu yang ditempel tersebut berhasil ditemukan dan disita oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa selain ketiga pengedaran tersebut di atas, masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu diisolasi warna hitam yang atas perintah Saksi DANDI Als DEDON rencananya akan diedarkan/diberikan kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, namun sebelum sabu tersebut sempat diserahkan kepada pembeli, terdakwa telah lebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa sebagai imbalan atas perbuatan terdakwa dalam menerima, menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu milik Saksi DANDI Als DEDON tersebut, Saksi menjanjikan akan memberikan upah uang kepada terdakwa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruh sabu habis terjual, dan sebagai upah jalan terdakwa telah menerima sebagian sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Saksi DANDI Als DEDON secara bertahap melalui SeaBank atas nama Reza Riski Jahjuli ke rekening SeaBank terdakwa Nomor 9019 0609 0472 atas nama Marwan Aprian, sebagai berikut:
- Minggu tanggal 01 Februari 2026 pukul 23.08 WIB sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 11.39 WIB sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 22.49 WIB sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Sisa upah uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dijanjikan akan ditransfer kembali oleh Saksi DANDI Als DEDON setelah seluruh Narkotika jenis sabu habis terjual;
- Bahwa uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diterima terdakwa tersebut seluruhnya telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL74HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,3952 (nol koma tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat (1) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0869 gram dan 3 (tiga) bungkus isolasi kombinasi warna merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3083 gram yang disita dari Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
------------- Perbuatan Terdakwa MARWAN APRIAN Als KIBET Bin (Alm) BADRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------- |