Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.YUNI SARA, S.H.
DILAH ARDILAH Als GEMBEL Bin DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2969/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DILAH ARDILAH Als GEMBEL Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa DILAH ARDILAH secara bersama-sama dengan saksi HASANUDIN Als ATO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ACEP Als AJI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa membeli obat jenis tramadol dari Sdr. ICUY (DPO) sebanyak 300 (Tiga Ratus) Butir. Selanjutnya atas arahan dari Sdr. ICUY (DPO), terdakwa bertemu dengan saksi HASANUDIN yang merupakan orang yang diperintahkan oleh Sdr. ICUY (DPO) untuk mengantar obat yang terdakwa beli di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
        • Bahwa setelah menerima obat tersebut kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 terdakwa menjual kembali sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butir kepada saksi ACEP  dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 30.000,- dari per 50 butir.
        • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari terdakwa.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan terdakwa dan diketahui terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari saksi HASANUDIN Als ATO.
        • Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan saksi HASANUDIN dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi saksi HASANUDIN dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi obat jenis tramadol.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DILAH ARDILAH secara bersama-sama dengan saksi HASANUDIN Als ATO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ACEP Als AJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian --------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa membeli obat jenis tramadol dari Sdr. ICUY (DPO) sebanyak 300 (Tiga Ratus) Butir. Selanjutnya atas arahan dari Sdr. ICUY (DPO), terdakwa bertemu dengan saksi HASANUDIN yang merupakan orang yang diperintahkan oleh Sdr. ICUY (DPO) untuk mengantar obat yang terdakwa beli di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
        • Bahwa setelah menerima obat tersebut kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 terdakwa menjual kembali sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butir kepada saksi ACEP  dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 30.000,- dari per 50 butir.
        • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari terdakwa.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan terdakwa dan diketahui terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari saksi HASANUDIN Als ATO.
        • Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan saksi HASANUDIN dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi saksi HASANUDIN dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi obat jenis tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya