Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 1458/BPR-SKJ/PK/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 dan Addendum tanggal 15 Juni 2020 atas perjanjian kredit 1458/BPR-SKJ/PK/X/2019 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 1458/BPR-SKJ/PK/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 dan Addendum tanggal 15 Juni 2020 atas perjanjian kredit 1458/BPR-SKJ/PK/X/2019 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang tanah darat dan bangunan diatasnya yang terletak di blok pasir angin Rt 001 Rw 005, Desa Hegarmanah, Kec. Warungkiara, Kab. Sukabumi dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 224/2019 yang kini telah di proses menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 atas nama Juanda (Tergugat II)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 60,857,205 (Enam puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima). Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah darat dan bangunan diatasnya yang terletak di blok pasir angin Rt 001 Rw 005, Desa Hegarmanah, Kec. Warungkiara, Kab. Sukabumi dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 224/2019 yang kini telah di proses menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 atas nama Juanda (Terguat II) beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|