| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa HERU NURDIANSYAH Bin HENDRA secara bersama-sama dengan saksi JIHAN PERDIAN Als JIONG Bin ANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menghubungi sdr. EDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer untuk terdakwa edarkan kembali dengan sistem terlebih dahulu mengambil obat-obatan tersebut lalu terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan obatnya, dan setelah sepakat terdakwa janjian bertemu dengan sdr. EDI (DPO) di dekat Terminal Bus sekitar Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, lalu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi JIHAN PERDIAN mengajaknya untuk ikut dengan terdakwa mengambil obat-obatan tersebut yang saat itu saksi JIHAN PERDIAN pun menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi JIHAN PERDIAN berangkat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna cokelat milik saksi JIHAN PERDIAN menuju sekitar Terminal Bus Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, sesampainya di sekitar Terminal Bus tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. EDI (DPO) lalu terdakwa mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga pembelian Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga pembelian Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa bersama saksi JIHAN PERDIAN kembali pulang kerumah terdakwa.
Kemudian setelah terdakwa memiliki obat-obatan tersebut bertujuan untuk menjual/mengedarkannya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang memesan obatnya kepada terdakwa dimana untuk obat jenis Tramadol terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 50 butir sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau total keuntungan yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), dan hasil dari mengedarkan obat-obatan tersebut akan terdakwa setorkan kepada sdr. EDI (DPO) dari obat jenis Tramadol sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan ribu rupiah) dan dari obat jenis Hexymer sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Dimana terdakwa telah mengedarkan sebagian obat-obatan tersebut dengan menyerahkannya kepada saksi JIHAN PERDIAN tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB yang saat itu saksi JIHAN PERDIAN datang kerumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada saksi JIHAN PERDIAN untuk diedarkannya, sedangkan sisa obat berupa obat jenis Tramadol sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir ada pada terdakwa untuk diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi JIHAN PERDIAN dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 103 (seratus tiga) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir yang diakui hasil menerima dari terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan tersebut lalu terdakwa mengaku menyimpannya didapur dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 210 (dua ratus sepuluh) butir tablet tanpa merk jenis Tramadol didalam plastik warna hitam yang tersimpan didalam panci didapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah Smartphone Android merk Redmi warna biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku telah menyerahkan sebagain obat-obatan kepada saksi JIHAN PERDIAN untuk bersama-sama mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya terdakwa menerima dari sdr. EDI (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1944/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1905 gram (No. BB : 1352/2026/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1352/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 0,9524 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi JIHAN PERDIAN) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1943/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7975 gram (No. BB : 1357/2026/OF),
- 4 (empat) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1435 gram (No. BB : 1358/2026/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1357/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6380 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- No. BB : 1358/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9148 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa HERU NURDIANSYAH Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa HERU NURDIANSYAH Bin HENDRA secara bersama-sama dengan saksi JIHAN PERDIAN Als JIONG Bin ANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi JIHAN PERDIAN mengajaknya untuk ikut dengan terdakwa mengambil obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer kepada sdr. EDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) di sekitar Terminal Bus Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi yang saat itu saksi JIHAN PERDIAN pun menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi JIHAN PERDIAN berangkat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna cokelat milik saksi JIHAN PERDIAN dan sesampainya di sekitar Terminal Bus tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. EDI (DPO) lalu terdakwa mengambil obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga pembelian Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga pembelian Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan akan menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang memesan obatnya kepada terdakwa dimana untuk obat jenis Tramadol terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 50 butir sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau total keuntungan yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), dan hasil dari mengedarkan obat-obatan tersebut akan terdakwa setorkan kepada sdr. EDI (DPO) dari obat jenis Tramadol sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan ribu rupiah) dan dari obat jenis Hexymer sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa telah mengedarkan sebagian obat-obatan tersebut dengan menyerahkannya kepada saksi JIHAN PERDIAN tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB yang saat itu saksi JIHAN PERDIAN datang kerumah terdakwa di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada saksi JIHAN PERDIAN untuk diedarkannya, sedangkan sisa obat berupa obat jenis Tramadol sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir ada pada terdakwa untuk diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cangehgar I Rt.001/Rw.002 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi JIHAN PERDIAN dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 103 (seratus tiga) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 82 (delapan puluh dua) butir yang diakui hasil menerima dari terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan tersebut lalu terdakwa mengaku menyimpannya didapur dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 210 (dua ratus sepuluh) butir tablet tanpa merk jenis Tramadol didalam plastik warna hitam yang tersimpan didalam panci didapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah Smartphone Android merk Redmi warna biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku telah menyerahkan sebagain obat-obatan kepada saksi JIHAN PERDIAN untuk bersama-sama mengedarkan obat-obatan tersebut yang sebelumnya terdakwa menerima dari sdr. EDI (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari terdakwa) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1944/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1905 gram (No. BB : 1352/2026/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1352/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 0,9524 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Berdasarkan (barang bukti obat yang disita dari saksi JIHAN PERDIAN) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1943/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7975 gram (No. BB : 1357/2026/OF),
- 4 (empat) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1435 gram (No. BB : 1358/2026/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1357/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6380 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- No. BB : 1358/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9148 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa HERU NURDIANSYAH Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |