Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Cbd FILI ARDINI, S.Pd. SD binti Ade Sahir SATRESKRIM POLRI RESOR SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 15 Jan. 2021
Nomor Surat Nomor : 015/CSA/Praperd-Pidum/I/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FILI ARDINI, S.Pd. SD binti Ade Sahir
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SATRESKRIM POLRI RESOR SUKABUMI
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Berdasar pada uraian dan fakta-fakta yuridis diatas. Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan pengelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP oleh SATRESKRIM POLRI RESOR SUKABUMI adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sesuai dengan kepatutan dan keadilan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

                                              

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya