Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
ANDREAS ALS OKING BIN ANEN SASMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS ALS OKING BIN ANEN SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS Als OKING Bin ANEN SASMITA Bersama dengan Saksi  IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis 11 September 2025 sekira pukul 12.05 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September  Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa pada tanggal lupa bulan Agustus tahun 2025 terdakwa mengenal Sdr. APING (DPO) dari Facebook, Sdr. Aping (DPO)  memposting status “Ready”, kemudian terdakwa chat untuk memesan narkotika jenis sabu dan membelinya, lalu Sdr. APING (DPO) memberikan nomor WhatsApp (sudah terdakwa hapus) untuk berkomunikasi lebih lanjut, dan mulai saat itu terdakwa mulai memesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada  sdr. APING (DPO) dengan cara metransfer uang kemudian sdr. APING (DPO) mengirimkan tempelan map, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. APING (DPO) untuk dititipan narkotika jenis sabu dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil, kemudian karena kebutuhan ekonomi dan keinginan Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. APING (DPO) agar menuju Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum (angkot) dan selama perjalanan terdakwa menerima peta atau petunjuk lokasi penyimpanan narkotika dari Sdr. APING (DPO) yang berada di sekitar bundaran Jalur Lingkar Selatan dibungkus plastik hitam, kemudian setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa turun di dekat bundaran, berjalan menyusuri tembok trotoar dan menemukan plastik hitam di bawah tiang lampu, lalu Terdakwa mengambil, memeriksa, dan memastikan isinya narkotika jenis sabu serta membawanya pulang ke rumah, kemudian setibanya di rumah Terdakwa menghitung dan menguasai narkotika tersebut sebanyak 20 (dua puluh) sedotan plastik bening bergaris kuning putih yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi sabu dan selanjutnya menyimpannya di rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Kampung Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atas perintah Sdr. APING (DPO) Terdakwa mengedarkan narkotika dengan cara menyimpan atau menempelkan 3 (tiga) sedotan plastik sabu di pinggir jalan bawah tembok trotoar, kemudian terdakwa meng iming-imingi memberikan upah kepada saksi ikbal maulana sehingga terdakwa menempel narkotika di temani oleh Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL, kemudian setelah selesai Terdakwa bersama Saksi kembali ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Sdr. APING (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) sedotan plastik sabu sebagai upah yang kemudian digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi Ikbal Maulana hingga habis.

Bahwa hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL di Kampung Wangun, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi setelah sampai di rumah saksi Ikbal Maulana  terdakwa membangunkan Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL yang sedang tidur  kemudian terdakwa membangunkan saksi Ikbal Maulana untuk kemudian mengobrol dengan terdakwa, lalu Sdr. Fecok (DPS) menelepon Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL untuk memesan narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) paket kecil kemudian Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL  menyetujui, lalu Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL  memberitahukan kepada terdakwa bahwa ingin mengambil narkotika jenis sabu karena ada yang mau membeli narkotika tersebut, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu oleh terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL langsung berangkat menuju Kampung Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan maksud akan bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menunggu di tempat bakso, sedangkan saksi Ikbal Maulana bertransaksi narkotika jenis sabu terhadap Sdr. FECOK (DPS) sekira pukul 12.05 WIB di Kampung Bolang Desa sundawenang terdakwa yang sedang menungggu di tempat bakso terseut, datang beberapa saksi yaitu, saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan akhirnya petugas kepolisian menemukan 14 (empat belas) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, setelah itu petugas kepolisian langsung membawa terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa di pertemukan dengan seseorang yang ternyata orang tersebut adalah Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL yang terlebih dahulu sudah di tangkap berikut barang bukti sebanyak 1 (satu) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, dimana barang bukti yang kedapatan dari Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL didapat dari terdakwa  selain barang bukti narkotika petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Smartphone android merek REDMI NOTE 9 warna Biru nomor simcard INDOSAT 085719063466 milik terdakwa dan 1 (satu) unit Smartphone android merek SAMSUNG J 16 warna Hitam nomor simcard EXIS 083878117300 milik saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa, Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL dan barang bukti narkotika langsung di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: 5923/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 14 (empat belas) buah sedotan bening masing-maisng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5974 gram, diberi nomor barang bukti 4661/2025/OF.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 4661/2025/OF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ANDREAS Als OKING Bin ANEN SASMITA Bersama dengan Saksi  IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis 11 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September  Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Wangun Rt 003/003 Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi,  atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

Bahwa pada tanggal lupa bulan Agustus tahun 2025 terdakwa mengenal Sdr. APING (DPO) dari Facebook, Sdr. Aping (DPO)  memposting status “Ready”, kemudian terdakwa chat untuk memesan narkotika jenis sabu dan membelinya, lalu Sdr. APING (DPO) memberikan nomor WhatsApp (sudah terdakwa hapus) untuk berkomunikasi lebih lanjut, dan mulai saat itu terdakwa mulai memesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada  sdr. APING (DPO) dengan cara metransfer uang kemudian sdr. APING (DPO) mengirimkan tempelan map, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. APING (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menerima titipan narkotika jenis sabu dengan iming-iming upah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil, kemudian karena kebutuhan ekonomi dan keinginan Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, lalu Terdakwa menunggu perintah Sdr. APING (DPO) kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. APING (DPO) agar menuju Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum (angkot) dan selama perjalanan terdakwa menerima peta atau petunjuk lokasi penyimpanan narkotika dari Sdr. APING (DPO) yang berada di sekitar bundaran Jalur Lingkar Selatan dibungkus plastik hitam, kemudian setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa turun di dekat bundaran, berjalan menyusuri tembok trotoar dan menemukan plastik hitam di bawah tiang lampu, lalu Terdakwa mengambil, memeriksa, dan memastikan isinya narkotika jenis sabu serta membawanya pulang ke rumah, kemudian setibanya di rumah Terdakwa menghitung dan menguasai narkotika tersebut sebanyak 20 (dua puluh) sedotan plastik bening bergaris kuning putih yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi sabu dan selanjutnya menyimpannya di rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Kampung Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atas perintah Sdr. APING (DPO) Terdakwa mengedarkan narkotika dengan cara menyimpan atau menempelkan 3 (tiga) sedotan plastik sabu di pinggir jalan bawah tembok trotoar, kemudian terdakwa meng iming-imingi memberikan upah kepada saksi ikbal maulana sehingga terdakwa menempel narkotika di temani oleh Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL, kemudian setelah selesai Terdakwa bersama Saksi kembali ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Sdr. APING (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) sedotan plastik sabu sebagai upah yang kemudian digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi Ikbal Maulana hingga habis.

Bahwa hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL di Kampung Wangun, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi setelah sampai di rumah saksi Ikbal Maulana  terdakwa membangunkan Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL yang sedang tidur  kemudian terdakwa membangunkan saksi Ikbal Maulana untuk kemudian mengobrol dengan terdakwa, lalu Sdr. Fecok (DPS) menelepon Saksi IKBAL MAULANA EFENDY alias GONEL untuk memesan narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) paket kecil kemudian Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL  menyetujui, lalu Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL  memberitahukan kepada terdakwa bahwa ingin mengambil narkotika jenis sabu karena ada yang mau membeli narkotika tersebut, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu oleh terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL langsung berangkat menuju Kampung Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan maksud akan bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menunggu di tempat bakso, sedangkan saksi Ikbal Maulana bertransaksi narkotika jenis sabu terhadap Sdr. FECOK (DPS) sekira pukul 12.05 WIB di Kampung Bolang Desa sundawenang terdakwa yang sedang menungggu di tempat bakso terseut, datang beberapa saksi yaitu, saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan akhirnya petugas kepolisian menemukan 14 (empat belas) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, setelah itu petugas kepolisian langsung membawa terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa di pertemukan dengan seseorang yang ternyata orang tersebut adalah Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL yang terlebih dahulu sudah di tangkap berikut barang bukti sebanyak 1 (satu) buah sedotan plastic bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu, dimana barang bukti yang kedapatan dari Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL didapat dari terdakwa  selain barang bukti narkotika petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Smartphone android merek REDMI NOTE 9 warna Biru nomor simcard INDOSAT 085719063466 milik terdakwa dan 1 (satu) unit Smartphone android merek SAMSUNG J 16 warna Hitam nomor simcard EXIS 083878117300 milik saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa, Saksi IKBAL MAULANA EFENDY  ALS GONEL dan barang bukti narkotika langsung di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: 5923/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 14 (empat belas) buah sedotan bening masing-maisng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5974 gram, diberi nomor barang bukti 4661/2025/OF.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 4661/2025/OF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya