Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa FAJARUDIN Als FAJAR Bin (Alm) ODANG bersama-sama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kebun cabai di Kampung Cibilik RT.003/RW.008, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa diajak oleh Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) pergi ke pegunungan yang beralamat di Kampung Cibilik RT.003 RW.008 Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan maksud untuk berfoto-foto. Kemudian di pertengahan jalan pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) melihat ada kebun cabai lalu Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) merencanakan dan mengajak Terdakwa untuk memetik cabai-cabai keriting tersebut pada malam hari. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Mio Warna Hitam. Sesampainya di rumah Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO), Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) berangkat ke kebun cabai yang berlokasi di Kampung Cibilik RT.003, RW.008, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI menggunakan sepeda motor yang dibawanya dengan persiapan membawa 2 (dua) buah karung warna putih.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) tiba di kebun cabai, lalu memarkirkan motor di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari kebun cabai. Setelahnya, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) mulai memetik cabai keriting dengan tangan kosong kemudian memasukkan cabai keriting tersebut ke dalam karung warna putih yang dibawa Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) sebelumnya.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WIB, ketika sedang memetik cabai keriting, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) ketahuan oleh Saksi H. AAZ NAZMUDIN yang melihat Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO). Mengetahui hal itu Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) kabur lebih dulu meninggalkan Terdakwa dan karung berisi cabai yang sudah dipetik, kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan karung yang berisi cabai keriting di kebun tersebut dan berusaha melarikan diri ke arah kebun jagung tempat memarkirkan sepeda motornya, lalu bersembunyi di tempat tersebut. Hingga sekira pukul 03.15, Terdakwa berusaha kabur dari kebun jagung dengan mengendarai sepeda motornya, namun di pertengahan jalan Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga, namun pada saat diamankan tidak ada barang hasil curian pada Terdakwa, tetapi kemudian Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI memperlihatkan 2 (dua) karung berisi cabai yang ditemukan di lahan kebun cabai miliknya kepada Terdakwa, yang ditanyakan kepada Terdakwa lalu diakui Terdakwa benar karung tersebut adalah cabai yang dipetik Terdakwa dari kebun cabai milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) buah karung cabai keriting yang masing-masing memiliki berat 3,2 kg dan 3,3 kg milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI yang mengakibatkan Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI mengalami kerugian sebesar 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari nilai cabai 2 karung dan sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari kemungkinan gagal panen 2x dengan total seluruhnya senilai Rp 2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FAJARUDIN Als FAJAR Bin (Alm) ODANG bersama-sama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kebun cabai di Kampung Cibilik RT.003/RW.008, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa diajak oleh Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) pergi ke pegunungan yang beralamat di Kampung Cibilik RT.003 RW.008 Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan maksud untuk berfoto-foto. Kemudian di pertengahan jalan pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) melihat ada kebun cabai lalu Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) merencanakan dan mengajak Terdakwa untuk memetik cabai-cabai keriting tersebut pada malam hari. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Mio Warna Hitam. Sesampainya di rumah Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO), Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) berangkat ke kebun cabai yang berlokasi di Kampung Cibilik RT.003, RW.008, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI menggunakan sepeda motor yang dibawanya dengan persiapan membawa 2 (dua) buah karung warna putih.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) tiba di kebun cabai, lalu memarkirkan motor di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari kebun cabai. Setelahnya, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) mulai memetik cabai keriting dengan tangan kosong kemudian memasukkan cabai keriting tersebut ke dalam karung warna putih yang dibawa Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) sebelumnya.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WIB, ketika sedang memetik cabai keriting, Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) ketahuan oleh Saksi H. AAZ NAZMUDIN yang melihat Terdakwa dan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO). Mengetahui hal itu Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) kabur lebih dulu meninggalkan Terdakwa dan karung berisi cabai yang sudah dipetik, kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan karung yang berisi cabai keriting di kebun tersebut dan berusaha melarikan diri ke arah kebun jagung tempat memarkirkan sepeda motornya, lalu bersembunyi di tempat tersebut. Hingga sekira pukul 03.15, Terdakwa berusaha kabur dari kebun jagung dengan mengendarai sepeda motornya, namun di pertengahan jalan Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga, namun pada saat diamankan tidak ada barang hasil curian pada Terdakwa, tetapi kemudian Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI memperlihatkan 2 (dua) karung berisi cabai yang ditemukan di lahan kebun cabai miliknya kepada Terdakwa, yang ditanyakan kepada Terdakwa lalu diakui Terdakwa benar karung tersebut adalah cabai yang dipetik Terdakwa dari kebun cabai milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI HERDIANA Als KAKA (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) buah karung cabai keriting yang masing-masing memiliki berat 3,2 kg dan 3,3 kg milik Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI yang mengakibatkan Saksi SUHENDI Bin (Alm) ROJI mengalami kerugian sebesar 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari nilai cabai 2 karung dan sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari kemungkinan gagal panen 2x dengan total seluruhnya senilai Rp 2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |