Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa YUDI BAMBANG SOEMANTRI Als BAMBANG Bin Alm. GOFUR SOEMANTRI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kampung Panyindangan Rt.002/Rw.001 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak bulan Juni 2025 terdakwa mengetahui adanya program pemerintah berupa Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Khusus Lansia kemudian terdakwa berniat untuk mencari keuntungan pribadinya sendiri yang saat itu terdakwa datang kerumah-rumah warga khususnya yang berusia lanjut menawarkan bantuan agar warga Lansia mendapatkan bantuan PKH tersebut dan terdakwa telah mendapatkan uang dari para warga Lansia sebanyak sekitar 10 (sepuluh) orang. Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa berangkat kembali mencari rumah warga yang saat itu terdakwa mendatangi rumah milik saksi korban TITIN di Kampung Panyindangan Rt.002/Rw.001 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi yang sedang berkumpul dengan saksi korban RINA APRILIANI, saksi korban NINING dan Sdr. SUGANDI, kemudian dengan tipu muslihatnya terdakwa berpura-pura mengatakan “Abdi ti Kecamatan, ari Ibu tos dapet Bantuan PKH teu, upami teu gaduh ku Abdi bisa di urusken nu penting mah bayar biaya Rp. 250.000,- engke maksimal 2 poe beres tos aya saldian Rp. 350.000,- dina Kartuna / SAYA DARI KECAMATAN, KALAU IBU SUDAH DAPAT BANTUAN PKH TIDAK, KALAU BELUM PUNYA SAYA BISA MENGURUSNYA YANG PENTING BAYAR BIAYA Rp. 250.000,- NANTI MAKSIMAL 2 HARI SELESAI SUDAH ADA SALDONYA Rp. 350.000,- DI KARTUNYA” sambil terdakwa meyakinkan dengan mengaku Pegawai Kecamatan dengan menggunakan Topi warna Hitam bertuliskan “ABDI NEGARA” serta menjanjikan para saksi korban akan mendapatkan 1 (satu) buah Kartu Bantuan PKH Lansia yang sudah ada uang saldonya sambil terdakwa pun memperlihatkan 1 (satu) buah Kartu Keluarga Sejahtera atas nama IYAM, dan saat itu para saksi korban yang mengaku belum mendapatkan bantuan PKH tersebut serta setelah mendengar penjelasan dari terdakwa akhirnya para saksi korban pun merasa percaya dan mau menyerahkan uang kepada terdakwa dimana saksi korban RINA APRILIANI menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban TITIN menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban NINING hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. SUGANDI hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pun langsung pergi dari rumah saksi korban TITIN.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari para saksi korban tersebut nyatanya terdakwa tidak pernah menggunakan uang milik para saksi korban untuk mengurus proses penerbitan Kartu PKH Khusus Lansia tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada para saksi korban melainkan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari para saksi korban, sehingga para saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RINA APRILIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban TITIN mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban NINING mengeluarkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), atau total kerugian seluruh para saksi korban lainnya yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa YUDI BAMBANG SOEMANTRI Als BAMBANG Bin Alm. GOFUR SOEMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YUDI BAMBANG SOEMANTRI Als BAMBANG Bin Alm. GOFUR SOEMANTRI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kampung Panyindangan Rt.002/Rw.001 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sejak bulan Juni 2025 terdakwa mengetahui adanya program pemerintah berupa Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Khusus Lansia kemudian terdakwa berniat untuk mencari keuntungan pribadinya sendiri yang saat itu terdakwa datang kerumah-rumah warga khususnya yang berusia lanjut menawarkan bantuan agar warga Lansia mendapatkan bantuan PKH tersebut dan terdakwa telah mendapatkan uang dari para warga Lansia sebanyak sekitar 10 (sepuluh) orang. Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa berangkat kembali mencari rumah warga yang saat itu terdakwa mendatangi rumah milik saksi korban TITIN di Kampung Panyindangan Rt.002/Rw.001 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi yang sedang berkumpul dengan saksi korban RINA APRILIANI, saksi korban NINING dan Sdr. SUGANDI, kemudian terdakwa mengaku sebagai Pegawai Kecamatan sambil menggunakan Topi warna Hitam bertuliskan “ABDI NEGARA” menawarkan dapat membantu menguruskan untuk mendapatkan Bantuan PKH Khusus Lansia dengan janji para saksi korban akan mendapatkan 1 (satu) buah Kartu Bantuan PKH Lansia yang sudah ada uang saldonya sambil terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Kartu Keluarga Sejahtera atas nama IYAM, dan saat itu para saksi korban yang mengaku belum mendapatkan bantuan PKH tersebut akhirnya para saksi korban merasa percaya dan menyerahkan uang kepada terdakwa dimana saksi korban RINA APRILIANI menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban TITIN menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban NINING hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. SUGANDI hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pun langsung pergi dari rumah saksi korban TITIN.
- Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang yang telah diserahkan dari para saksi korban tersebut nyatanya terdakwa tidak pernah menggunakan uang milik para saksi korban untuk mengurus proses penerbitan Kartu PKH Khusus Lansia tersebut melainkan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari para saksi korban, sehingga para saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RINA APRILIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban TITIN mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban NINING mengeluarkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), atau total kerugian seluruh para saksi korban lainnya yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa YUDI BAMBANG SOEMANTRI Als BAMBANG Bin Alm. GOFUR SOEMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |