Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | SUKANDA, SH, MH | 2 | HAYOMI SAPUTRA, SH | 3 | GIRDO CAESAR FERARY, S.H | 4 | IRVINO RANGKUTI, SH, MH | 5 | FIKRI NUGRAHA, SH |
|
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa PEPEN APENDI bin DADANG bersama-sama dengan terdakwa HILAL MILKI bin ASRORI pada hari Minggu tanggal 15 Juni tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Ratu Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada posisi koordinat 7° 02”08””S-1006°33”52””E atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagiamana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), UU No.45 tahun 2009 atas perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU No.6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa Pepen Apendi ditelepon oleh Rouf (DPO) yang merupakan tetangga Desa yang menanyakan apakah ada benih bening lobster (BBL) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) ekor atau jika bisa lebih maka lebih baik, lalu terdakwa Pepen Apendi menjawab ada dan akan mencari kepada temannya ke daerah Cidaun, selanjutnya terdakwa Pepen Apendi menghubungi temannya yang bernama Deden, Uprit dan Hilmi (DPO) yang semuanya dari Cidaun untuk mencarikan benih bening lobster (BBL) kurang lebih 10.000.- (sepuluh ribu) ekor atau lebih, selanjutnya terdakwa Pepen Apendi bersama-sama Deden, Uprit dan Hilmi sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengumpulkan benih bening lobster (BBL) sejumlah ± 11.543 ekor, setelah itu terdakwa Pepen Apendi menghubungi terdakwa Hilal Milki lewat pesan Whats App dan menyuruh terdakwa Hilal Milki untuk mengambil dan menyortir benih bening lobster (BBL) dari Gudang milik Bogel di daerah Cidaun, namun sebelum menuju gudang milik Bogel terdakwa Pepen Apendi terlebih dahulu mengajak untuk bertemu di tempat penjual Martabak di dekat gang gudang milik Rendi.
-
-
- Kemudian terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki bertemu di tempat penjual martabak di dekat gang gudang milik Rendi setelah bertemu terdakwa Pepen Apendi menyuruh terdakwa Hilal Milki menuju ke Gudang milik Bogel yang diantar oleh Uprit dan setelah sampai di gudang dan bertemu dengan Bogel kemudian terdakwa Hilal Milki langsung melakukan penyortiran terhadap benih bening lobster (BBL), lalu setelah selesai melakukan penyortiran, terdakwa Hilal Milki membawa benih bening lobster (BBL) ke tempat penjual Martabak untuk bertemu kembali dengan terdakwa Pepen Apendi, selanjutnya terdakwa Pepen Apendi menyuruh terdakwa Hilal Milki untuk menyimpan benih bening lobster (BBL) di Gudang milik Rendi, lalu terdakwa Pepen Apendi menyuruh kembali terdakwa Hilal Milki untuk mengambil benih bening lobster (BBL) yang ada di Gudang milik Uprit, kemudian terdakwa Hilal Milki mengambil benih bening lobster (BBL) dari Gudang milik Uprit selanjutnya benih bening lobster (BBL) tersebut disatukan/digabungkan dengan benih bening lobster (BBL) yang di simpan di Gudang milik Rendi, kemudian terdakwa Hilal Milki melakukan packing dengan pemberian oksigen dan pembungkusan benih bening lobster (BBL) ke dalam plastik bening/balon sebanyak ± 11.543 ekor dan dimasukkan ke dalam 2 (dua) box streofoam warna putih.
-
-
- Selanjutnya terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki memasukkan 2 (dua) box streofoam warna putih yang berisi ± 11.543 ekor bening lobster (BBL) ke mobil Calya warna merah No. Pol. B-1586 WOR milik terdakwa Pepen Apendi, selanjutnya terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki berangkat dari Cidaun membawa bening lobster (BBL) tersebut menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi dan setelah kurang lebih 5 jam perjalanan sekira pukul 00.30. WIB sampai di Jalan Pelabuhan Ratu Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi pada posisi koordinat 7° 02”08””S-1006°33”52””E, terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki ditangkap oleh anggota Polisi Air dan Udara dan ketika diperiksa ditemukan ± 11.543 ekor dari 2 (dua) box streofoam warna putih dalam mobil Calya warna merah No. Pol. B-1586 WOR bahwa terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki yang menjual beli bening lobster (BBL) tidak memiliki perizinan berusaha dari pihak yang berwenang dalam hal izin dari Dinas kelautan.
------ Perbuatan terdakwa Pepen Apendi dan terdakwa Hilal Milki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 atas perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU No.6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |