Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
367/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
ROSANDI Als SANDI Als LORONG Bin UYOK (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 367/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2349/M.2.30/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----------- Bahwa Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib dan 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di pinggir jalan Sartiki Kec. Surade Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sdr. ABDUL Als ADUL (DPO) mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu sdr. ABDUL Als ADUL (DPO) memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) kepada terdakwa untuk membeli narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. COY (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0856-1472-489 untuk memesan paketan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mentranfer uang tersebut melalui aplikasi Dana Ke Rekening BCA Jerry Martin. Setelah melakukan transaksi sdr. COY (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di pinggir jalan sartiki kec. Surade Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa mengambil naroktika tersebut pada pukul 13.00 wib dilokasi yang telah diberitahukan oleh sdr. COY (DPO). Lalu terdakwa dihari yang sama pada pukul 16.00 wib kembali memesan narkotika jenis Sabu kepada sdr. COY (DPO) dan pembayarannya dilakukan melalui aplikasi Dana Ke Rekening BCA Jerry Martin lalu sdr. COY (DPO) memberitahukan bahwa narkotikanya sudah di simpan ditempat yang sama kemudian pada pukul 16.25 wib terdakwa berhasil menerima dan mengambil narkotika jenis sabu ditempat tersebut. ----------- Perbuatan Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau ----------- Bahwa Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di Kampung Lodaya Kelurahan Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari saksi Teddy Triadi, bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Calvin Situmorang yang merupkan petugas Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan Informasi bahwa terdakwa ROSANDI Als SANDI AIS LORONG Bin UYOK (Alm) tanpa izin dari yang berwenang telah melakukan penyalahgunaan narkotika, atas informasi tersebut lalu para saksi melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 dari hasil penyelidikan tersebut para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Kp. Lodaya Kel. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi lalu para saksi pergi menuju kelokasi tersebut. ----------- Perbuatan Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |