| Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 
 Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara penipuan dan Atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr.Adlan Tavtazani.Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.   |