Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
TRESNA SATRIA ANDIKA Bin DODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2994/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRESNA SATRIA ANDIKA Bin DODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa TRESNA SATRIA ANDIKA BIN DODI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Tanjakan Limus Desa Cipeuteu Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. Bang (DPO) di sekitar Tanah Tinggi Tanggerang  dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Hexymer sebanyak 500 butir, lalu Terdakwa membayar obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus)  butir seharga Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bang (DPO), lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus)  butir dari Sdr. Bang (DPO), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke kontrakannya yang bertempat di Kampung Tanjakan Limus Desa Cipeuteu Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi, lalu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di kontrakannya dan Sdr. Openg (DPO) menemui Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir, kemudian terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Openg, lalu Sdr. Openg pergi meninggalkan Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Kadir (DPO) menemui Terdakwa di kontrakannya untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir, kemudian terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Kadir, lalu Sdr.Kadir pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada teman-teman Terdakwa dan orang yang tidak dikenali Terdakwa dengan cara menawarkan obat-obatan tersebut kepada teman-teman Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian melakukan Cash On Delivery/COD di suatu tempat yang sudah ditentukan atau bertemu di kontrakan Terdakwa, sehingga dalam kurun waktu hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sampai hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/butir dan hasil dan obat jenis Hexymer sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/3 (tiga)butir, adapun hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu), kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Bayu Prawiro (masing-masing Anggota Polsek Kalapanunggal) datang ke kontrakan Terdakwa, lalu Saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Bayu Prawiro memperlihatkan surat tugas dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan barang berupa 1 (satu) tas kecil warna abu-abu bertuliskan MS Glow yang di dalamnya berisi 164 (seratus enam puluh empat) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol, 319 (tiga ratus sembilan belas) butir obat warna kuning/obat jenis Hexymer dalam botol bekas kemasan soda kue merek koepoe-koepoe, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna biru, uang tunai sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepda motor merek honda PCX warna hitam No. Pol. F 6758 UCL, sehingga saksi Saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Bayu Prawiro menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 kali membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. BANG (DPO), kemudian menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna biru dan1 (satu) unit sepda motor merek honda PCX warna hitam No. Pol. F 6758 UCL yang ditemukan tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4074/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih  berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6580 gram (No. BB : 2680/2025/OF).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3860 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 2681/2025/OF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2680/2025/OF,  mengandung Tramadol.
  • No. BB: 2681/2025/OF,mengandung Trihexyphenidyl.

 

Kesimpulan:

  • No. BB 2680/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

  • No. BB : 2681/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.

 

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL  dan HEXYMER tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

 Perbuatan Terdakwa TRESNA SATRIA ANDIKA BIN DODI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

------------- A T A U -------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa TRESNA SATRIA ANDIKA BIN DODI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Tanjakan Limus Desa Cipeuteu Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB  Saksi Yoni Daud Firmansyah dan Saksi Bayu Prawiro (masing-masing Anggota Polsek Kalapanunggal) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada sering terjadi transaksi jual-beli obat terlarang berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer di sekitar daerah Kampung Tanjakan Limus Desa Cipeuteuy Kecamatan kabandungan Kabupaten Sukabumi, sehingga Saksi Yoni Daud Firmansyah dan Saksi Bayu Prawiro  melakukan observasi di lokasi yang dimaksud,  lalu Saksi Yoni Daud Firmansyah dan Saksi Bayu Prawiro langsung ke kontrakan Terdakwa yang bertempat dilokasi yang dimaksud, kemudian Saksi Yoni Daud Firmansyah dan Saksi Bayu Prawiro  menemui Terdakwa yang sedang berada di dalam kontrakannya, lalu Saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Bayu Prawiro memperlihatkan surat tugas dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan barang berupa 1 (satu) tas kecil warna abu-abu bertuliskan MS Glow yang di dalamnya berisi 164 (seratus enam puluh empat) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol, 319 (tiga ratus sembilan belas) butir obat warna kuning/obat jenis Hexymer dalam botol bekas kemasan soda kue merek koepoe-koepoe, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna biru, uang tunai sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepda motor merek honda PCX warna hitam No. Pol. F 6758 UCL, sehingga saksi Saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Bayu Prawiro menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. Bang (DPO) di sekitar Tanah Tinggi Tanggerang  dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Hexymer sebanyak 500 butir, lalu Terdakwa membayar obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus)  butir seharga Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bang (DPO), lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Hexymer sebanyak 500 (lima ratus)  butir dari Sdr. Bang (DPO), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke kontrakannya yang bertempat di Kampung Tanjakan Limus Desa Cipeuteu Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di kontrakannya dan Sdr. Openg (DPO) menemui Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir, kemudian terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Openg, lalu Sdr. Openg pergi meninggalkan Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Kadir (DPO) menemui Terdakwa di kontrakannya untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir, kemudian terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Kadir, lalu Sdr.Kadir pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada teman-teman Terdakwa dan orang yang tidak dikenali Terdakwa dengan cara menawarkan obat-obatan tersebut kepada teman-teman Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian melakukan Cash On Delivery/COD di suatu tempat yang sudah ditentukan atau bertemu di kontrakan Terdakwa, sehingga dalam kurun waktu hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sampai hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/butir dan hasil dan obat jenis Hexymer sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/3 (tiga)butir, adapun hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu).
  • Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui Terdakwa sudah 4 kali membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. BANG (DPO), kemudian menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna biru dan1 (satu) unit sepda motor merek honda PCX warna hitam No. Pol. F 6758 UCL yang ditemukan tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4074/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih  berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6580 gram (No. BB : 2680/2025/OF).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3860 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 2681/2025/OF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2680/2025/OF,  mengandung Tramadol.
  • No. BB: 2681/2025/OF,mengandung Trihexyphenidyl.

 

Kesimpulan:

  • No. BB 2680/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

  • No. BB : 2681/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

Perbuatan Terdakwa TRESNA SATRIA ANDIKA BIN DODI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya