Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Cbd 1.D Haryadi
2.Ujang Supriatin, SE, MP
3.Ismail
4.Dudi Setiadi
5.Wildan Ginanjar, SH
5.1. H Phinera Wijaya, SE, Ketua IPSI Jawa Barat
6.Drs. HH Helmi Sutikno, MM., MBA., CQM. , PLT IPSI Kabupaten Sukabumi
7.Budi Azhar Mutawali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1D Haryadi
2Ujang Supriatin, SE, MP
3Ismail
4Dudi Setiadi
5Wildan Ginanjar, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.D Haryadi
2Dr. Padlilah, S.H., M.H.Ujang Supriatin, SE, MP
3Dr. Padlilah, S.H., M.H.Ismail
4Dr. Padlilah, S.H., M.H.Dudi Setiadi
5Dr. Padlilah, S.H., M.H.Wildan Ginanjar, SH
Tergugat
NoNama
11. H Phinera Wijaya, SE, Ketua IPSI Jawa Barat
2Drs. HH Helmi Sutikno, MM., MBA., CQM. , PLT IPSI Kabupaten Sukabumi
3Budi Azhar Mutawali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hasil MusCab IPSI Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sah secara hukum dan berlaku mengikat;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah SK Penunjukan PLT IPSI Kabupaten Sukabumi yang dikeluarkan oleh IPSI Provinsi Jawa Barat pada Januari 2025;
  4. Menyatakan tidak sah hasil MusCab 2025 yang diselenggarakan oleh PLT, termasuk tidak sahnya pemilihan dan penetapan Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi;
  5. Memerintahkan IPSI Provinsi Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK pengesahan pengurus hasil Muscab 2022;
  6. Melarang Tergugat III (Budi Azhar Mutawali) menggunakan nama atau atribut jabatan Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak