Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Cbd Ati Rostiah 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
3.Alfian Pamungkas Sakawiguna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ati Rostiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.Ati Rostiah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
3Alfian Pamungkas Sakawiguna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat / Debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan  para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan seluruh salinan dokumen terkait kredit Penggugat tanpa terkecuali;
  5. Menetapkan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 383.566.045,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III adalah penjual dan Pembeli yang tidak beritikad baik dalam proses lelang aset jaminan Penggugat dan pihak Tergugat III selaku pembeli atau pemenang lelang tidak dilindungi oleh undang-undang;
  7. Menyatakan lelang hak tanggungan dari Tergugat I  yang difasilitasi Tergugat II dan dimenangkan Tergugat III pada tanggal 30 Juli 2025, batal demi hukum dan mengembalikan kedudukan SHM No: 164/Bojonggenteng atas nama : Ati Rostiah dan SHM No: 233/Bojonggenteng, atas nama : Ati Rostiah, kedalam keadaan semula sebagai barang jaminan;
  8. Memerintahkan pihak Tergugat I untuk melakukan lelang ulang yang difasilitasi oleh Tergugat II dengan nilai limit, sebagai berikut :
    1. Tanah dan bangunan SHM No.164/Bojonggenteng, seluas 102 M2, atas nama : Ati Rostiah, lokasi : Kp. Bojonggenteng RT 003 RW 001, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, dengan nilai limit sebesar Rp. 451.500.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Tanah kosong dipinggir jalan raya SHM No.233/Bojonggenteng, seluas : 985 M2, atas nama : Ati Rostiah, lokasi : Kp. Bojonggenteng RT 003 RW 001, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, dengan nilai sebesar Rp.738.750.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan;
  10. Menghukum para Tergugat, membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak