Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ASEP HERMAWAN BIN TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HERMAWAN BIN TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024  bertempat di Kampung Bungbulang Rt.002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Kp. Bungbulang RT. 002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Ketika anak korban sedang berada di kamarnya bersama dengan adiknya yaitu saudari Mozzatul Aqila yang berusia kurang lebih 4 (empat) tahun tiba-tiba terdakwa dengan nada tinggi memarahi anak korban dengan melontarkan kata-kata "MANEH TEH NGADON NAON WAE DI CIDAYEUH TEH, PAN AING NITAH NGAJEDOG DI CIDAYEUH TEH AMEH AYA HASIL SUPAYA INDUNG MANEHnmBISA BALIK DEUI KADIEU, ARI SIA NGADON NAON WAE ATUH DI CIDAEYUH TEH,DITANYA NGAN SAUKUR NGAJAWAB TEU APAL TEU APAL WAE" (kamu ngapain aja diam di cidayeuh, saya suruh kamu untuk tinggal di cidayeuh supaya bisa ngajak ibu kamu bisa balik lagi kesini, kamu ngapain aja disana setiap ditanya Cuma bulang tidak tahu), karena anak korban ketakutan sehingga tidak menjawab. Masih dalam keadaan marah terdakwa Kembali melontarkan kalimat  kepada anak korban "ARI SIA NAON WAE ATUH" (kamu ngapain aja) sambil terdakwa langsung menendang menggunakan kaki sebelah kanannya ke arah kepala bagian sebelah kanan hingga anak korban terjatuh dan tersungkur ke Kasur;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali berbicara "AING KIKIEUAN TEH DEMI SIA ARI SIA KALAKAH JIGA ANU TEU NGADUKUNG KOLOT NGAHIJI DEUI" (saya berbuat seperti ini untuk kamu kenapa kamu kayak yang gak mendukung orang tua kamu untuk kembali bersama) lalu terdakwa kembali menendang ke arah tangan sebelah kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang juga kaki sebelah kanan anak korban sebanyak + 5 (lima) kali. Kemudian pada saat itu terdengar adik korban saudari Mozzatul Aqila menangis lalu anak korban memeluk adiknya dikarenakan takut akan dipukul oleh terdakwa, ketika anak korban sedang memeluk adiknya  terdakwa Kembali melakukan penganiayaan kepada anak korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa keluar dari ruang kamar dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) potong kayu balok dengan panjang ± 120 cm dari luar rumah lalu masuk kembali ke dalam rumah kemudian terdakwa memukul-mukul dinding tembok ruang tamu menggunakan kayu balok tersebut sebanyak ± 4 (empat) kali sambil menyuruh anak korban untuk keluar rumah "JUG BEJAKEUN KA INDUNG SIA, SIA DI SIKSA KU AING BURU SIA KALUAR BISI SIA MAOT DI TANGAN AING BISI IMAH IEU ANCUR" (sana kamu bling ke ibu kamu, kamu di siksa sama saya, cepat kamu keluar rumah takut kamu mati di tangan saya dan rumah ini hancur). Hal tersebut membuat anak korban semakin takut sehingga berlari keluar rumah sambil menggendonng adiknya dan berteriak meminta tolong kemudian saksi Mak Jamil yang sedang berada di warung dekat rumah menolong anak korban. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa datang dan menghampiri anak korban yang berada di warung dekat rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berserangka dan gagang wama coklat dengan panjang ± 25 cm diikat  di pinggang terdakwa sambil mengancam dengan bahasa "DIEU KEUN BUDAK MAH, JUG SIA MANTOG KA CIDAYEUH BAWA INDUNG MANEH KADIEU BURU ULAH LEMPANG, LUMPAT, LAMUN SIA TEU BISA MAWA INDUNG MANEH KADIEU SALAH SAHIJI AYA NU MAOT" (sini anak itu, cepat kamu pergi ke Cidayeuh bawa ibu kamu kesini cepat jangan jalan, berlari, kalo kamu tidak bisa bawa ibu kamu kesini salah satu ada yang meninggal), kemudian terdakwa merebut adiknya anak korban yaitu saudari Mozzatul Aqila yang pada saat itu sedang dipangku oleh anak korban. Kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju rumah ibunya yaitu saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman yang berada di Kp. Cidayeuh untuk melaporkan dan memberitahukan bahwa anak korban telah di siksa oleh terdakwa dan mengancam akan membunuh anak korban atau adiknya. Mendengar hal tersebut saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman tidak berani untuk menemui terdakwa dikarenakan takut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024  bertempat di Kampung Bungbulang Rt.002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat rumah terdakwa yang berada di Kp. Bungbulang RT. 002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Ketika anak korban sedang berada di kamarnya bersama dengan adiknya yaitu saudari Mozzatul Aqila yang berusia kurang lebih 4 (empat) tahun tiba-tiba terdakwa yang merupakan ayah kandung anak korban dengan nada tinggi memarahi anak korban dengan melontarkan kata-kata "MANEH TEH NGADON NAON WAE DI CIDAYEUH TEH, PAN AING NITAH NGAJEDOG DI CIDAYEUH TEH AMEH AYA HASIL SUPAYA INDUNG MANEHnmBISA BALIK DEUI KADIEU, ARI SIA NGADON NAON WAE ATUH DI CIDAEYUH TEH,DITANYA NGAN SAUKUR NGAJAWAB TEU APAL TEU APAL WAE" (kamu ngapain aja diam di cidayeuh, saya suruh kamu untuk tinggal di cidayeuh supaya bisa ngajak ibu kamu bisa balik lagi kesini, kamu ngapain aja disana setiap ditanya Cuma bulang tidak tahu), karena anak korban ketakutan sehingga tidak menjawab. Bahwa terdakwa masih dalam keadaan marah kembali melontarkan kalimat  kepada anak korban "ARI SIA NAON WAE ATUH" (kamu ngapain aja) diikuti dengan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada anak korban dengan cara terdakwa menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah kepala bagian sebelah kanan hingga anak korban terjatuh dan tersungkur ke Kasur;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali berbicara "AING KIKIEUAN TEH DEMI SIA ARI SIA KALAKAH JIGA ANU TEU NGADUKUNG KOLOT NGAHIJI DEUI" (saya berbuat seperti ini untuk kamu kenapa kamu kayak yang gak mendukung orang tua kamu untuk kembali bersama) lalu terdakwa kembali menendang ke arah tangan sebelah kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang juga kaki sebelah kanan anak korban sebanyak + 5 (lima) kali. Kemudian pada saat itu terdengar adik korban saudari Mozzatul Aqila menangis lalu anak korban memeluk adiknya dikarenakan takut akan dipukul oleh terdakwa, ketika anak korban sedang memeluk adiknya  terdakwa kembali melakukan kekerasan fisik kepada anak korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa keluar dari ruang kamar dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) potong kayu balok dengan panjang ± 120 cm dari luar rumah lalu masuk kembali ke dalam rumah kemudian terdakwa memukul-mukul dinding tembok ruang tamu menggunakan kayu balok tersebut sebanyak ± 4 (empat) kali sambil menyuruh anak korban untuk keluar rumah "JUG BEJAKEUN KA INDUNG SIA, SIA DI SIKSA KU AING BURU SIA KALUAR BISI SIA MAOT DI TANGAN AING BISI IMAH IEU ANCUR" (sana kamu bling ke ibu kamu, kamu di siksa sama saya, cepat kamu keluar rumah takut kamu mati di tangan saya dan rumah ini hancur). Hal tersebut membuat anak korban semakin takut sehingga berlari keluar rumah sambil menggendonng adiknya dan berteriak meminta tolong kemudian saksi Mak Jamil yang sedang berada di warung dekat rumah menolong anak korban. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa datang dan menghampiri anak korban yang berada di warung dekat rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berserangka dan gagang wama coklat dengan panjang ± 25 cm diikat  di pinggang terdakwa sambil mengancam dengan bahasa "DIEU KEUN BUDAK MAH, JUG SIA MANTOG KA CIDAYEUH BAWA INDUNG MANEH KADIEU BURU ULAH LEMPANG, LUMPAT, LAMUN SIA TEU BISA MAWA INDUNG MANEH KADIEU SALAH SAHIJI AYA NU MAOT" (sini anak itu, cepat kamu pergi ke Cidayeuh bawa ibu kamu kesini cepat jangan jalan, berlari, kalo kamu tidak bisa bawa ibu kamu kesini salah satu ada yang meninggal), kemudian terdakwa merebut adiknya anak korban yaitu saudari Mozzatul Aqila yang pada saat itu sedang dipangku oleh anak korban. Kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju rumah ibunya yaitu saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman yang berada di Kp. Cidayeuh untuk melaporkan dan memberitahukan bahwa anak korban telah di siksa oleh terdakwa dan mengancam akan membunuh anak korban atau adiknya. Mendengar hal tersebut saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman tidak berani untuk menemui terdakwa dikarenakan takut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:3090/VER/RSUHSKB/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Alfatah Muhammad Rifky dokter dari Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dengan Kesimpulan di dapatkan trauma tumpul dengan pembengkakan pada lengan kanan atas.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

ATAU

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024  bertempat di Kampung Bungbulang Rt.002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak (Salsa Bilah berdasarkan akta kelahiran Nomor 3202-LT-06062011-0092 lahir pada tanggal 7 Desember tahun 2009 berusia 14 Tahun sehingga anak korban termasuk dalam kategori anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perrpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat rumah terdakwa yang berada di Kp. Bungbulang RT. 002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Ketika anak korban sedang berada di kamarnya bersama dengan adiknya yaitu saudari Mozzatul Aqila yang berusia kurang lebih 4 (empat) tahun tiba-tiba terdakwa yang merupakan ayah kandung anak korban dengan nada tinggi memarahi anak korban dengan melontarkan kata-kata "MANEH TEH NGADON NAON WAE DI CIDAYEUH TEH, PAN AING NITAH NGAJEDOG DI CIDAYEUH TEH AMEH AYA HASIL SUPAYA INDUNG MANEHnmBISA BALIK DEUI KADIEU, ARI SIA NGADON NAON WAE ATUH DI CIDAEYUH TEH,DITANYA NGAN SAUKUR NGAJAWAB TEU APAL TEU APAL WAE" (kamu ngapain aja diam di cidayeuh, saya suruh kamu untuk tinggal di cidayeuh supaya bisa ngajak ibu kamu bisa balik lagi kesini, kamu ngapain aja disana setiap ditanya Cuma bulang tidak tahu), karena anak korban ketakutan sehingga tidak menjawab. Bahwa terdakwa masih dalam keadaan marah kembali melontarkan kalimat  kepada anak korban "ARI SIA NAON WAE ATUH" (kamu ngapain aja) diikuti dengan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada anak korban dengan cara terdakwa menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah kepala bagian sebelah kanan hingga anak korban terjatuh dan tersungkur ke Kasur;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali berbicara "AING KIKIEUAN TEH DEMI SIA ARI SIA KALAKAH JIGA ANU TEU NGADUKUNG KOLOT NGAHIJI DEUI" (saya berbuat seperti ini untuk kamu kenapa kamu kayak yang gak mendukung orang tua kamu untuk kembali bersama) lalu terdakwa kembali menendang ke arah tangan sebelah kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang juga kaki sebelah kanan anak korban sebanyak + 5 (lima) kali. Kemudian pada saat itu terdengar adik korban saudari Mozzatul Aqila menangis lalu anak korban memeluk adiknya dikarenakan takut akan dipukul oleh terdakwa, ketika anak korban sedang memeluk adiknya  terdakwa kembali melakukan kekerasan fisik kepada anak korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa keluar dari ruang kamar dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) potong kayu balok dengan panjang ± 120 cm dari luar rumah lalu masuk kembali ke dalam rumah kemudian terdakwa memukul-mukul dinding tembok ruang tamu menggunakan kayu balok tersebut sebanyak ± 4 (empat) kali sambil menyuruh anak korban untuk keluar rumah "JUG BEJAKEUN KA INDUNG SIA, SIA DI SIKSA KU AING BURU SIA KALUAR BISI SIA MAOT DI TANGAN AING BISI IMAH IEU ANCUR" (sana kamu bling ke ibu kamu, kamu di siksa sama saya, cepat kamu keluar rumah takut kamu mati di tangan saya dan rumah ini hancur). Hal tersebut membuat anak korban semakin takut sehingga berlari keluar rumah sambil menggendonng adiknya dan berteriak meminta tolong kemudian saksi Mak Jamil yang sedang berada di warung dekat rumah menolong anak korban. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa datang dan menghampiri anak korban yang berada di warung dekat rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berserangka dan gagang wama coklat dengan panjang ± 25 cm diikat  di pinggang terdakwa sambil mengancam dengan bahasa "DIEU KEUN BUDAK MAH, JUG SIA MANTOG KA CIDAYEUH BAWA INDUNG MANEH KADIEU BURU ULAH LEMPANG, LUMPAT, LAMUN SIA TEU BISA MAWA INDUNG MANEH KADIEU SALAH SAHIJI AYA NU MAOT" (sini anak itu, cepat kamu pergi ke Cidayeuh bawa ibu kamu kesini cepat jangan jalan, berlari, kalo kamu tidak bisa bawa ibu kamu kesini salah satu ada yang meninggal), kemudian terdakwa merebut adiknya anak korban yaitu saudari Mozzatul Aqila yang pada saat itu sedang dipangku oleh anak korban. Kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju rumah ibunya yaitu saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman yang berada di Kp. Cidayeuh untuk melaporkan dan memberitahukan bahwa anak korban telah di siksa oleh terdakwa dan mengancam akan membunuh anak korban atau adiknya. Mendengar hal tersebut saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman tidak berani untuk menemui terdakwa dikarenakan takut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:3090/VER/RSUHSKB/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Alfatah Muhammad Rifky dokter dari Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dengan Kesimpulan di dapatkan trauma tumpul dengan pembengkakan pada lengan kanan atas.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perrpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

 

ATAU

KEEMPAT

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024  bertempat di Kampung Bungbulang Rt.002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin 17 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Kp. Bungbulang RT. 002/008 Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Ketika anak korban sedang berada di kamarnya bersama dengan adiknya yaitu saudari Mozzatul Aqila yang berusia kurang lebih 4 (empat) tahun tiba-tiba terdakwa dengan nada tinggi memarahi anak korban dengan melontarkan kata-kata "MANEH TEH NGADON NAON WAE DI CIDAYEUH TEH, PAN AING NITAH NGAJEDOG DI CIDAYEUH TEH AMEH AYA HASIL SUPAYA INDUNG MANEHnmBISA BALIK DEUI KADIEU, ARI SIA NGADON NAON WAE ATUH DI CIDAEYUH TEH,DITANYA NGAN SAUKUR NGAJAWAB TEU APAL TEU APAL WAE" (kamu ngapain aja diam di cidayeuh, saya suruh kamu untuk tinggal di cidayeuh supaya bisa ngajak ibu kamu bisa balik lagi kesini, kamu ngapain aja disana setiap ditanya Cuma bulang tidak tahu), karena anak korban ketakutan sehingga tidak menjawab. Masih dalam keadaan marah terdakwa Kembali melontarkan kalimat  kepada anak korban "ARI SIA NAON WAE ATUH" (kamu ngapain aja) sambil terdakwa langsung menendang menggunakan kaki sebelah kanannya ke arah kepala bagian sebelah kanan hingga anak korban terjatuh dan tersungkur ke Kasur;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali berbicara "AING KIKIEUAN TEH DEMI SIA ARI SIA KALAKAH JIGA ANU TEU NGADUKUNG KOLOT NGAHIJI DEUI" (saya berbuat seperti ini untuk kamu kenapa kamu kayak yang gak mendukung orang tua kamu untuk kembali bersama) lalu terdakwa kembali menendang ke arah tangan sebelah kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang juga kaki sebelah kanan anak korban sebanyak + 5 (lima) kali. Kemudian pada saat itu terdengar adik korban saudari Mozzatul Aqila menangis lalu anak korban memeluk adiknya dikarenakan takut akan dipukul oleh terdakwa, ketika anak korban sedang memeluk adiknya  terdakwa Kembali melakukan penganiayaan kepada anak korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa keluar dari ruang kamar dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) potong kayu balok dengan panjang ± 120 cm dari luar rumah lalu masuk kembali ke dalam rumah kemudian terdakwa memukul-mukul dinding tembok ruang tamu menggunakan kayu balok tersebut sebanyak ± 4 (empat) kali sambil menyuruh anak korban untuk keluar rumah "JUG BEJAKEUN KA INDUNG SIA, SIA DI SIKSA KU AING BURU SIA KALUAR BISI SIA MAOT DI TANGAN AING BISI IMAH IEU ANCUR" (sana kamu bling ke ibu kamu, kamu di siksa sama saya, cepat kamu keluar rumah takut kamu mati di tangan saya dan rumah ini hancur). Hal tersebut membuat anak korban semakin takut sehingga berlari keluar rumah sambil menggendonng adiknya dan berteriak meminta tolong kemudian saksi Mak Jamil yang sedang berada di warung dekat rumah menolong anak korban. Selanjutnya tidak lama berselang terdakwa datang dan menghampiri anak korban yang berada di warung dekat rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berserangka dan gagang wama coklat dengan panjang ± 25 cm diikat  di pinggang terdakwa sambil mengancam dengan bahasa "DIEU KEUN BUDAK MAH, JUG SIA MANTOG KA CIDAYEUH BAWA INDUNG MANEH KADIEU BURU ULAH LEMPANG, LUMPAT, LAMUN SIA TEU BISA MAWA INDUNG MANEH KADIEU SALAH SAHIJI AYA NU MAOT" (sini anak itu, cepat kamu pergi ke Cidayeuh bawa ibu kamu kesini cepat jangan jalan, berlari, kalo kamu tidak bisa bawa ibu kamu kesini salah satu ada yang meninggal), kemudian terdakwa merebut adiknya anak korban yaitu saudari Mozzatul Aqila yang pada saat itu sedang dipangku oleh anak korban. Kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju rumah ibunya yaitu saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman yang berada di Kp. Cidayeuh untuk melaporkan dan memberitahukan bahwa anak korban telah di siksa oleh terdakwa dan mengancam akan membunuh anak korban atau adiknya. Mendengar hal tersebut saksi Wiwi Winarti Binti Dayat Rahman tidak berani untuk menemui terdakwa dikarenakan takut ;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:3090/VER/RSUHSKB/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Alfatah Muhammad Rifky dokter dari Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dengan Kesimpulan di dapatkan trauma tumpul dengan pembengkakan pada lengan kanan atas.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Hermawan Bin Tajudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya