Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 199.786.619,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 170.156.217,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 29.630.402,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM
RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|