Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2016/PN Cbd | SAROPUDIN | 1.JAEMAH 4.SYARIF RUSYANDI Bin SUKON UTORI 5.SOPIYAH Binti SUKON UTORI 6.DAYAT Bin SUKON UTORI 7.JUJU Binti SUKON UTORI 8.ECIN NURYANTI Binti SUKON UTORI 9.MUHTAR KELANA Bin SUKON UTORI 10.AIDA AYU ANGGRAENI Binti SUKON UTORI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2016/PN Cbd | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ; 2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yg jujur ; 3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yg terletak di yg terletak di Blok Neglasari Rt 003/020, Kel Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. dengan batas-batas sebagai berikut :
sesuai dengan akta hibah No. 06/2002 atas nama SAROPUDIN, tanggal 7 Maret 2002. Letter C No. 2451 Persil 92 D.VI atas nama SAMSU, luas 2.555 M2 ( dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi ); 4. Memerintahkan utk mengangkat kemabli SITA EKSEKUSI No. 06/BA.Pdt/Sit.Eks/2014/PN.Cbd Jo. No. 15/Pdt.G/2002/PN.Cbd Jo. No. 755 K/Pdt/2007, tanggal 16 pebruari 2015 yg dilaksanakan berdasarkan SITA JAMINAN tanggal No. 15/BA.Pdt.G/2002/PN.Cbd tanggal 24 januari 2005 sepanjang mengenai bidang tanah yg tercantum dalam petitum No. 3 ( tiga ) diatas ; 5. menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng utk membayar biaya perkara ini. 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ; Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain maka ; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yg baik, mohon keadilan yg seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |