Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Cbd ASEP OKI 1.ACEP ANDI SUKARYANDI
2.RANI SUKARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ASEP OKI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Elias Bere, S.HASEP OKI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ACEP ANDI SUKARYANDI
2RANI SUKARNI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian tanggal 31 Oktober 2014, surat pernyataan hutang oleh Acep Andi Sukaryandi pada tanggal 29 Oktober 2020 dan surat kesepaktan pembayaran hutang pada tanggal 19 Juli 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas setika tanpa syarat seluruh hutang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas setika tanpa syarat bunga pinjaman sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus dua puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan rumah dan bagunan denagn luas  Bagunan 300 m2 dan luas tanah 1700 m2 yang terletak kp. Tugu Rt 001 Rw 004 Desa Cikahuripan Kec. Cisolok-kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut :

Kepada Penggugat sebagai jaminan sebelum hutang terlunasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang rumah dan bagunan denagn luas  Bagunan 300 m2 dan luas tanah 1700 m2 yang terletak kp. Tugu Rt 001 Rw 004 Desa Cikahuripan Kec. Cisolok-kabupaten Sukabumi dengan bata-batas sebagai berikut :
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak