Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2803/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Saksi SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di rumah Sdr. SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG yang beralamat di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN sedang berada di rumah yang beralamat Kampung Gantungan Rt. 004/008 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa menghubungi Saksi SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG melalui pesan WHATSAPP yang memberitahukan jika Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD IHWAN akan berkunjung / bersilahturami ke rumah Saksi SAEPUDIN, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi MUHAMAD IHWAN sampai di rumah Saksi SAEPUDIN dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Biru, selanjutnya mereka mengobrol lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD IHWAN mengatakan maksud kedatangan mereka berdua adalah untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Kepolisian karena Terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bandung Barat dan masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Gantungan Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, pada saat itu Saksi SAEPUDIN menyarankan agar Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dimusnahkan. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah Saksi SAEPUDIN seorang diri menggunakan Sepeda Motor dan pada sekitar pukul 10.00 WIB Saksi GILANG kembali ke rumah Saksi SAEPUDIN sambil membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening dan beberapa bungkus plastik klip bening yang kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMAD IHWAN dan langsung diberikan kepada Saksi SAEPUDIN untuk dimusnahkan, namun hal tersebut tidak jadi dilakukan karena ada perintah dari pemilik Narkotika jenis Sabu untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada akhirnya pada sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN membuka 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membaginya menjadi 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN pergi menuju ke daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membawa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu sedangkan sisanya 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dititipkan kepada Saksi SAEPUDIN. Pada sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah Saksi SAEPUDIN tepatnya di ruang tengah, Saksi ELDO SHANDY YB, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi masuk ke dalam rumah Saksi SAEPUDIN, kemudian para Petugas Kepolisian memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, karena melihat ada alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) dan pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu sisa pakai akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN tidak bisa mengelak dan mengakui baru selesai menghisap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Saksi SAEPUDIN, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Petugas Kepolisian juga menyita 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan sisa pembakaran Sabu, 1 (Satu) buah alat hisap Sabu (Bong) dari bekas minuman merk YAKULT dan 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54 warna Hitam Nomor Simcard 0858-8586-0024 yang digunakan dalam hal peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam hal menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL101GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4338 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1472 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4090 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0000 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Saksi SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di rumah Sdr. SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG yang beralamat di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN sedang berada di rumah yang beralamat Kampung Gantungan Rt. 004/008 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa menghubungi Saksi SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG melalui pesan WHATSAPP yang memberitahukan jika Terdakwa bersama Saksi MUHAMAD IHWAN akan berkunjung / bersilahturami ke rumah Saksi SAEPUDIN, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi MUHAMAD IHWAN sampai di rumah Saksi SAEPUDIN dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Biru, selanjutnya mereka mengobrol lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD IHWAN mengatakan maksud kedatangan mereka berdua adalah untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Kepolisian karena Terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bandung Barat dan masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Gantungan Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, pada saat itu Saksi SAEPUDIN menyarankan agar Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dimusnahkan. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah Saksi SAEPUDIN seorang diri menggunakan Sepeda Motor dan pada sekitar pukul 10.00 WIB Saksi GILANG kembali ke rumah Saksi SAEPUDIN sambil membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening dan beberapa bungkus plastik klip bening yang kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMAD IHWAN dan langsung diberikan kepada Saksi SAEPUDIN untuk dimusnahkan, namun hal tersebut tidak jadi dilakukan karena ada perintah dari pemilik Narkotika jenis Sabu untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada akhirnya pada sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN membuka 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membaginya menjadi 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN pergi menuju ke daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membawa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu sedangkan sisanya 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dititipkan kepada Saksi SAEPUDIN. Pada sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah Saksi SAEPUDIN tepatnya di ruang tengah, Saksi ELDO SHANDY YB, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi masuk ke dalam rumah Saksi SAEPUDIN, kemudian para Petugas Kepolisian memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, karena melihat ada alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) dan pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu sisa pakai akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN dan Saksi SAEPUDIN tidak bisa mengelak dan mengakui baru selesai menghisap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Saksi SAEPUDIN, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Petugas Kepolisian juga menyita 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan sisa pembakaran Sabu, 1 (Satu) buah alat hisap Sabu (Bong) dari bekas minuman merk YAKULT dan 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54 warna Hitam Nomor Simcard 0858-8586-0024 yang digunakan dalam hal peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL101GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4338 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1472 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4090 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0000 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya