Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. REZA MAULANA ADRIAN Als REZA Bin SUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.2.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MAULANA ADRIAN Als REZA Bin SUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa REZA MAULANA ADRIAN ALS REZA BIN SUHENDI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat Kp. Cibuluh Rt.11 Rw/.05 Desa Makarsari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi Calvin Situmorang, saksi Aji Satriyo Nugroho dan saksi Teddy Triady ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut, hasilnya pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira jam 21.30 Wib, para saksi mendapatkan informasi kembali bahwa terdakwa sedang berada disebuah rumah yang berada di Kp. Cibuluh Rt.11 Rw/.05 Desa Makarsari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi, kemudian para saksi langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di rumah tersebut para saksi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya serupa dengan terdakwa lalu para saksi menanyakan perihal sediaan farmasi tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui menyimpan obat keras lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa dan berhasil menemukan  100 (Seratus) Butir Berbentuk Tablet Dikemas Tanpa Merek yang diduga Tramadol dan 76 (Tujuh Puluh Enam ) Butir Diduga Obat Jenis Hexymer. Selain itu ada juga barang bukti non sediaan farmasi yang turut diamankan karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diantaranya: 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO Warna Merah dengan Nomor SIM Card 0857-9347-2740 dan Uang Tunai Rp. 90.000.- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa hasil dari intograsi diketahui terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut merupakan milik Sdr. Isnan Als Bontot (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk diedarkan/ dijualbelikan lagi, diketahui bahwa terdakwa menerima Obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) butir pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Cirangkong Samolo Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi. Adapun  terdakwa akan menjual Obat jenis Tramadol dan Hexymer yaitu dengan harga :

 

  1. Untuk Tramadol dari Sdr. Isnan Als Bontot (DPO) terdakwa disuruh menjualkan dengan harga Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu rupiah ) per 2 Butir, akan tetapi terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per 2 Butir, agar terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) per 1 kali transaksi.
  2. Untuk Hexymer dari Sdr. Isnan Als Bontot (DPO) terdakwa disuruh menjualkan dengan harga Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu rupiah) per 6 Butir, akan tetapi terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per 4 Butir, dan mendapat keuntungan 2 Butir Hexymer per 1 kali transaksi.

Selanjutnya setelah tidak lagi ditemukan barang bukti lainnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm da tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4200 gram.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3600 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. 9 (sembilan) tablet warna kuning mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram.
  2. 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1240 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa REZA MAULANA ADRIAN ALS REZA BIN SUHENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa REZA MAULANA ADRIAN ALS REZA BIN SUHENDI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat Kp. Cibuluh Rt.11 Rw/.05 Desa Makarsari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasi dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Calvin Situmorang, saksi Aji Satriyo Nugroho dan saksi Teddy Triady ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut, hasilnya pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira jam 21.30 Wib, para saksi mendapatkan informasi kembali bahwa terdakwa sedang berada Kp. Cibuluh Rt.11 Rw/.05 Desa Makarsari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi, kemudian para saksi langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di rumah tersebut para saksi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya serupa dengan terdakwa lalu para saksi menanyakan perihal sediaan farmasi tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui menyimpan obat keras lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa dan berhasil menemukan  100 (Seratus) Butir Berbentuk Tablet Dikemas Tanpa Merek yang diduga Tramadol dan 76 (Tujuh Puluh Enam ) Butir Diduga Obat Jenis Hexymer. Selain itu ada juga barang bukti non sediaan farmasi yang turut diamankan karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diantaranya: 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO Warna Merah dengan Nomor SIM Card 0857-9347-2740 dan Uang Tunai Rp. 90.000.- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya setelah tidak lagi ditemukan barang bukti lainnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm da tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4200 gram.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3600 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. 9 (sembilan) tablet warna kuning mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram.
  2. 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1240 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa REZA MAULANA ADRIAN ALS REZA BIN SUHENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya