Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Cbd ERRI YUSTININGSIH NANNY ERMA SUWARNI ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERRI YUSTININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HERRI YUSTININGSIH
Tergugat
NoNama
1NANNY ERMA SUWARNI ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PPAT FRIEDA LESTARI DEWI,S.H.,M.Kn,
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq Kantor Wilayah BPN Jawa Barat C.Q Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli Harta Peninggalan Nomor : 30 tanggal 14 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris LUCIANA TIRTAMAN,S.H. Notaris di Sukabumi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat II telah melanggar Kode Etik Notaris PPAT yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp892.500.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara cash dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara cash dan seketika;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim terhadap Objek Perkara berupa :
    1. Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 338/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan  Nomor 1 Cibadak,  seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi)  Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias    TUTI SUHAENI;
    2. Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan  Nomor 1 Cibadak,  seluas 225 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi)  Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias TUTI SUHAENI.
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
  9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo;
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak