Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
376/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 376/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2399/M.2.30/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------ Bahwa Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima arahan dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dilakban warna hitam yang tersimpan dibawah rerumputan dekat sebuah rumah kosong. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung membawa pulang kerumahnya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih sebanyak 98,50 (Sembilan puluh delapan koma lima puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk membagi-baginya dan oleh terdakwa diambil sebagian dan dibagi menjadi beberapa paket yaitu 100 (seratus) paketan sabu / paket Kelinci (KC) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 75 (tujuh puluh lima) paketan sabu/paket Kambing (KB) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan tujuan untuk diperjualbelikan, sedangkan sisanya terdakwa simpan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk menyimpan / menempelkan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan seluruh paket sabu yang telah dibagi tersebut yang disimpan/ditempelkan disepanjang Jalan Raya Cikaso – Cinagen, dan setiap paket sabu disimpan/ditempel terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya. ------------ Perbuatan Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------ Bahwa Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Ciomas Rt.008/Rw.003 Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa telah memiliki 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dilakban warna hitam dari Sdr. MARDIN Als UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di dekat sebuah rumah kosong di Kampung Petaruman Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket dan oleh terdakwa diambil sebagian dan dibagi menjadi 100 (seratus) paketan sabu / paket Kelinci (KC) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 75 (tujuh puluh lima) paketan sabu/paket Kambing (KB) masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan tujuan untuk terdakwa simpan ditempat yang akan ditentukan oleh Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), dimana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa telah menyimpan seluruh paket sabu tersebut disepanjang Jalan Raya Cikaso – Cinagen, dan setiap paket sabu disimpan/ditempel terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. MARDIN Als UDON (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya. ------------ Perbuatan Terdakwa FIKHIL ZHAHAR IMAADUDDIN Als IKIL Bin ARMAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |